Mahfud MD Sebut Penerbitan Perppu KPK Hak Subjektif Presiden

07.39
Mahfud MD Sebut Penerbitan Perppu KPK Hak Subjektif Presiden - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mahfud MD Sebut Penerbitan Perppu KPK Hak Subjektif Presiden, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mahfud MD Sebut Penerbitan Perppu KPK Hak Subjektif Presiden
link : Mahfud MD Sebut Penerbitan Perppu KPK Hak Subjektif Presiden

Baca juga


Mahfud MD Sebut Penerbitan Perppu KPK Hak Subjektif Presiden

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi memiliki hak subjektif untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) UU KPK, yang baru saja direvisi.

Mahfud menilai bahwa aksi demo menolak revisi UU KPK yang dilakukan mahasiswa menyebabkan kegentingan. Hal ini bisa menjadi dasar Presiden menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK.

"Itu gampang, kan memang sudah agak genting sekarang. Itu hak subjektif presiden bisa juga, tidak bisa diukur dari apa genting itu. Presiden menyatakan keadaan masyarakat dan negara seperti ini, 'saya harus ambil tindakan', itu bisa dan sudah biasa dan tidak ada dipersoalkan itu," jelas Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 26 September 2019.

Pakar hukum tata negara itu menyebut ada tiga opsi menyikapi UU KPK hasil revisi. Yang pertama legislatif review. Kedua, dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan ketiga adalah menerbitkan Perppu.

"Agar itu (UU KPK) ditunda dulu sampai ada suasana yang baik untuk membicarakan isinya, substansinya dan karena ini kewenangan presiden, kami semua hampir sepakat menyampaikan usul itu," kata Mahfud.

2 dari 3 halaman

Jokowi Pertimbangkan

Mahfud menyampaikan hak tersebut usai bertemu Jokowi di Istana. Tak sendiri, ada sejumlah tokoh yang juga hadir dalam pertemuan ini. Mereka antara lain Goenawan Mohamad, Butet Kartaradjasa, istri Nurcholish Madjid alias Cak Nur, Mochtar Pabottinggi, Franz Magnis Suseno, dan Alissa Wahid.

Kemudian Sudamek, Erry Riana Hadjapamekas, Quraish Shihab, Christine Hakim, Mahfud MD, Arifin Panigoro, Jajang C. Noer, Emil Salim, Harry Tjan Silalahi, Azyumardi Azra, dan sejumlah tokoh lainnya. Sementara itu, Jokowi didampingi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Usai bertemu para tokoh tersebut, Jokowi memutuskan untuk mempertimbangkan menerbitkan Perppu KPK. Jokowi berjanji akan melakukan kajian soal Perppu dengab waktu secapat-cepatnya.

"Akan kita kalkulasi, kita hitung, pertimbangkan, terutama dalam sisi politiknya," ujar Jokowi di Istana Merdeka Jakarta.

3 dari 3 halaman

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2nG5JRd
September 27, 2019 at 07:15AM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com https://ift.tt/2nG5JRd
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Mahfud MD Sebut Penerbitan Perppu KPK Hak Subjektif Presiden

Sekianlah artikel Mahfud MD Sebut Penerbitan Perppu KPK Hak Subjektif Presiden kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mahfud MD Sebut Penerbitan Perppu KPK Hak Subjektif Presiden dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/09/mahfud-md-sebut-penerbitan-perppu-kpk.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar