Judul : Kisah Mansyur (26) yang Disekap 9 Tahun Kegirangan saat Pakai Baju Jokowi, Kini Ayahnya Ditahan,
link : Kisah Mansyur (26) yang Disekap 9 Tahun Kegirangan saat Pakai Baju Jokowi, Kini Ayahnya Ditahan,
Kisah Mansyur (26) yang Disekap 9 Tahun Kegirangan saat Pakai Baju Jokowi, Kini Ayahnya Ditahan,
Beritaterheboh.com - Mansyur (26) pemuda asal Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba yang disiksa dan disekap oleh orangtua kandungnya sendiri selama 9 tahun di kamar mandi histeris mengenakan baju bergambar Presiden Jokowi.Menurut Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Makassar, Andi Tenri A Palallo kepada KOMPAS.com, kondisi Masyur kini mulai membaik dan mulai ceria kembali.
Bahkan Mansyur suka menyanyi jika ada ada yang memainkan gitar.
Setelah kondisinya mulai membaik, Mansyur meminta baju kaos yang ada gambar Presiden Jokowi.
Baju yang dia inginkan pun berwarna merah.
Saat melihat baju yang dia pesan itu, Mansyur langsung histeris dan bergegas memakainya.
“Mansyur minta terus baju yang ada gambarnya Presiden Jokowi. Jadi kami pesankan dan belikan. Saat dia lihat itu baju, langsung kegirangan dan memakainya hingga histeris. Dia senang sekali baju bergambar Presiden Jokowi,” kata Tenri.
Tenri menjelaskan, dari pemeriksaan dokter psikologi menyebutkan bahwa Mansyur mengidap keterbelakangan mental sejak kecil.
Di mana ada fase yang terlewatkan, sehingga terlihat idiot.
Namun bukan mengalami gangguan jiwa seperti yang dianggap oleh orang tua kandungnya dan tetangganya di Kabupaten Bulukumba.
“Mansyur tidak mau pulang lagi ke Bulukumba, jadi P2TP2A Makassar yang akan menanganinya untuk sementara. Dia trauma dan tambah parah kondisinya jika disiksa dan disekap yang dianggap orang kelainan jiwa,” tandasnya.
Diketahui, Mansyur mengidap keterbelakangan mental dianggap mengidap kelainan jiwa hingga disiksa dan disekap oleh orangtuanya selama 9 tahun di dalam kamar mandi.
Mansyur diperlakukan tidak manusiawi oleh kedua orangtuanya.
Kedua kaki dan tangan Mansyur dirantai dan kemudian disekap di dalam kamar mandi selama 9 tahun.
Selama 9 tahun tidak tahan dengan perlakuan seperti itu, Mansyur pun akhirnya nekat kabur dengan menggigit-gigit palang pintu hingga telepas.
Setelah pintu berhasil terbuka, Mansyur pun keluar dari rumah dengan melompat-lompat seperti “pocong” dengan kedua kaki dan tangan terikat.
Sepanjang jalan, Mansyur melompat seperti pocong.
Warga sekitar yang melihat Mansyur lepas, mereka bergegas mengunci pintu dengan rapat.
Warga mengira, Mansyur yang mengidap penyakit kelainan jiwa itu keluar dari rumahnya.
Setibanya di persimpangan jalan, Mansyur meminta-minta tolong hingga akhirnya ada pemudi mobil yang menolongnya.
Mansyur meminta tolong diantarkan ke kantor polisi untuk melaporkan kasus penyiksaan dan penyekapan yang dialaminya selama 9 tahun.
Pengemudi yang tidak diketahui identitasnya itu, mengantar Mansyur ke Polres Bulukumba untuk melapor.
Dari situ, polisi kemudian berkoordinasi dengan Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bulukumba.
Selanjutnya, Mansyur dibawa ke Makassar dan langsung dirawat di RSUD Daya untuk mendapatkan perawatan tim medis.
Dari dokter di rumah sakit dan layanan kesehatan home care Makassar menyatakan, Mansyur tidak mengidap kelainan jiwa.
Dia mengidap keterbelakangan mental, di mana ada fase yang terlewatkan sehingga seperti idiot.
Sang Ayah dan Ibu Ditetapkan Tersangka hingga Ditahan
Mappi Penni alias Mappi (50), sang ayah dari Mansyur (26), akhirnya ditetapkan tersangka dan ditahan di markas Polres Bulukumba.
Kepala Polres Bulukumba AKBP Syamsu Ridwan yang dikonfirmasi menegaskan, ayah Mansyur telah resmi ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penyiksaan dan penyekapan terhadap anaknya sendiri yang mengidap penyakit keterbelakangan mental.
“Setelah kami menerima laporan langsung dari Mansyur yang datang diantar oleh warga dengan kaki dan tangan terikat, kedua orangtua langsung dijemput di rumahnya. Kasus itu langsung diproses dan ayah Mansyur, Mappi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” jelasnya.
Atas penyiksaan dan penyekapan yang dilakukan terhadap Mansyur, kata Syamsu, Mappi dijerat Pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Untuk sementara, ayah Mansyur yang ditetapkan tersangka dan ditahan."
"Sedangkan ibu Mansyur belum ditetapkan sebagai tersangka dan telah dipulangkan setelah dilakukan pemeriksaan,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda asal Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Mansyur (26) mengaku disekap oleh kedua orangtua kandungnya sendiri selama 9 tahun di kamar mandi.
Dari pengakuan Mansyur yang kini dirawat oleh tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Makassar , dirinya selama 9 tahun diperlakukan tidak manusiawi oleh kedua orangtuanya.
Kedua kaki dan tangan Mansyur yang dianggap mengidap penyakit kelainan jiwa ini dirantai dan kemudian disekap di dalam kamar mandi selama 9 tahun.
Selama 9 tahun tidak tahan dengan perlakuan seperti itu, Mansyur pun akhirnya nekat kabur dengan menggigit-gigit palang pintu hingga telepas.
Setelah pintu berhasil terbuka, Mansyur pun keluar dari rumah dengan melompat-lompat seperti “pocong” dengan kedua kaki dan tangan terikat. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kisah Mansyur (26) yang Disekap 9 Tahun Kegirangan saat Pakai Baju Jokowi, Kini Ayahnya Ditahan,
from Berita Heboh https://ift.tt/2JnQXqm
via IFTTT
loading...
Demikianlah Artikel Kisah Mansyur (26) yang Disekap 9 Tahun Kegirangan saat Pakai Baju Jokowi, Kini Ayahnya Ditahan,
Sekianlah artikel Kisah Mansyur (26) yang Disekap 9 Tahun Kegirangan saat Pakai Baju Jokowi, Kini Ayahnya Ditahan, kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kisah Mansyur (26) yang Disekap 9 Tahun Kegirangan saat Pakai Baju Jokowi, Kini Ayahnya Ditahan, dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/10/kisah-mansyur-26-yang-disekap-9-tahun.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar