Soal Ahok Calon Bos BUMN, Ini Kata Mahfud Md Hingga Buya Syafii

07.46
Soal Ahok Calon Bos BUMN, Ini Kata Mahfud Md Hingga Buya Syafii - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Soal Ahok Calon Bos BUMN, Ini Kata Mahfud Md Hingga Buya Syafii, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IFKNews Sekilas Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Soal Ahok Calon Bos BUMN, Ini Kata Mahfud Md Hingga Buya Syafii
link : Soal Ahok Calon Bos BUMN, Ini Kata Mahfud Md Hingga Buya Syafii

Baca juga


Soal Ahok Calon Bos BUMN, Ini Kata Mahfud Md Hingga Buya Syafii

Beritaterheboh.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), disebut-sebut akan menduduki posisi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bagaimana penjelasan Menko Polhukam Mahfud MD mengingat Ahok adalah mantan narapidana?

"BUMN itu bukan badan hukum publik, dia (BUMN) badan hukum perdata," kata Mahfud usai acara silaturahmi akademisi Yogyakarta di Pendopo Agung Royal Ambarrukmo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (15/11/2019).

"Badan hukum perdata itu tunduk kepada undang-undang PT, undang-undang perseroan terbatas, tunduk ke situ. Bukan (tunduk) undang-undang ASN (aparatur sipil negara)," sambung mantan Katua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Mahfud lantas mempersilakan wartawan untuk menanyakan langsung ke Menteri BUMN, Erick Thohir.
"Nanti coba tanyakan ke Pak Erick, ini kan pemerintah menunjuk di situ nggak dalam jabatan publik, komisaris, dikontrak misalnya," tuturnya.


Mahfud berpendapat mantan narapidana masih bisa menjadi pimpinan di sebuah perusahaan, termasuk di BUMN. Namun ketentuan itu tergantung anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) BUMN itu.

"Maka tanya di badan perusahaan BUMN mana, lalu lihat AD ART-nya, boleh nggak. Jadi nggak tunduk pada (UU) ASN, nggak tunduk pada undang-undang hukum tata negara negara, itu undang-undang hukum perdata, biasa," pungkas dia.


Ahok Calon Bos BUMN, Buya Syafii: Oke! Dia Pekerja Keras dan Lurus


 Mantan Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Buya Syafii Maarif, menyebut Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) cocok menduduki posisi pimpinan BUMN. Apalagi Ahok merupakan sosok yang berpengalaman.

"Kan belum pasti (Ahok menjadi bos di BUMN). (Tapi) saya rasa oke, kenapa tidak?" ujar Buya Syafii usai acara silaturahmi akademisi Yogyakarta bersama Menko Polhukam Mahfud Md, di Pendopo Agung Royal Ambarrukmo, Sleman, DIY, Jumat (15/11/2019) malam.

Buya Syafii menyebut Ahok memiliki segudang pengalaman. Ahok pernah menjabat Gubernur DKI Jakarta dan kepemimpinannya kala itu dianggap berhasil oleh Buya Syafii. Di mata Buya Syafii Ahok juga sosok pekerja keras dan mau belajar.


"Dia pekerja keras dan lurus orangnya," tutur anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu.

Terkait status Ahok yang merupakan mantan narapidana, menurut Buya Syafii, hal itu tidak menjadi masalah. Apalagi, kata Buya Syafii, sosok Ahok sudah banyak belajar ketika yang bersangkutan berada di penjara.

Sementara terkait munculnya ketidakpercayaan sebagian masyarakat terhadap sosok Ahok, menurut Buya Syafii hal itu tidak menjadi masalah. Adapun Ahok harus bisa membuktikan bahwa dirinya mampu.

"(Ahok harus) tunjukkan prestasi, kerja dengan baik. Saya rasa dia bisa memimpin, jadi Gubernur bisa apalagi membawa BUMN ya," pungkas Buya Syafii.(detik.com)


from Berita Heboh https://ift.tt/2CLmE91
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Soal Ahok Calon Bos BUMN, Ini Kata Mahfud Md Hingga Buya Syafii

Sekianlah artikel Soal Ahok Calon Bos BUMN, Ini Kata Mahfud Md Hingga Buya Syafii kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Soal Ahok Calon Bos BUMN, Ini Kata Mahfud Md Hingga Buya Syafii dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/11/soal-ahok-calon-bos-bumn-ini-kata.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar