Judul : Dilaporkan ke Gubernur, DKPP, Bawaslu, Hingga Mendagri, Ketua DPD KAI Jatim Minta Risma Dipenjara
link : Dilaporkan ke Gubernur, DKPP, Bawaslu, Hingga Mendagri, Ketua DPD KAI Jatim Minta Risma Dipenjara
Dilaporkan ke Gubernur, DKPP, Bawaslu, Hingga Mendagri, Ketua DPD KAI Jatim Minta Risma Dipenjara
Beritaterheboh.com - Dugaan pidana pemilu yang dilakukan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini terus menggelinding. Setelah sejumlah pihak melaporkan Risma ke Bawaslu Surabaya, kali ini giliran Ketua DPD KAI Jatim, Abdul Malik yang melaporkan dia.
Malik melaporkan Risma ke Gubernur Jatim, Bawaslu RI, DKPP RI, hingga Mendagri. "Jelas acara kampanye online Risma pada 18 Oktober 2020 lalu melanggar PKPU dan sejumlah aturan lain. Ia menyuruh warga memilih Eri Cahyadi dan menjelekkan paslon lain. Dan semua itu tidak ada izinnya," katanya.
Ada penjelasan BPB Linmas Surabaya, Irvan Widyanto bahwa Risma sudah mengantongi izin dari Gubernur Jatim untuk melakukan kampanye, Malik menegaskan bahwa hal itu layak dipertanyakan kebenarannya. Berdasarkan informasi yang didapatkan Malik, izin kampanye Risma hanya untuk tanggal 10 November 2020.
"Dalam kampanye online itu, Risma juga bohong menyebut Eri sebagai anaknya. Saya ini praktisi hukum, Eri bukan dilahirkan Risma. Risma sudah berbohong," tegasnya.
Malik menegaskan, pelanggaran yang dilakukan Risma pada 18 Oktober 2020 lalu adalah pelanggaran berat. Harusnya Risma kena pindana kurungan seperti yang dialami lurah di Mojokerto, bernama Suhartono. Ia ditahan dua bulan dan denda Rp6 juta.
"Kalau Risma beralasan kampanye yang dia lakukan di hari Minggu, Suhartono juga kena pidana Pemilu karena ikut menyambut Sandiaga Uno di hari Minggu," papar Malik.
"Saya pengacara Suhartono dalam menghadapi proses hukum pidana Pemilu itu. Jadi sudah ada yurisprudensi-nya, bahwa Risma melakukan pelanggaran berat dan bisa kena hukuman penjara," papar pengacara senior itu.
Malik menegaskan, akan all-out untuk mengawal kasus ini. Semua instansi terkait akan ia lapori. "Saya juga meminta kejaksaan dan polisi untuk menggunakan instrumen mereka untuk mengusut, penggunaan APBD untuk kepentingan yang tidak semestinya, korupsi, tercium keras," lanjutnya.
Dia menyayangkan sikap Risma yang secara terbuka dan vulgar mengkampanyekan pasangan Eri Cahyadi-Armuji. Diujung masa jabatannya, Risma melakukan pelanggaran demi pelanggaran. Itu akan meninggalkan kesan yang buruk kepadanya
"Kalau mau bebas kampanye, lebih baik Risma mundur saja. Serahkan jabatan wali kota ke wakil Whisnu Sakti Buana. Begitu vulgar Risma kampanye, bagaimana mungkin ia tidak melakukan penyelewengan kewenangan dan APBD," tutup Malik.(sindonews.com)
from Berita Heboh https://ift.tt/31ECH5o
via IFTTT
Demikianlah Artikel Dilaporkan ke Gubernur, DKPP, Bawaslu, Hingga Mendagri, Ketua DPD KAI Jatim Minta Risma Dipenjara
Anda sekarang membaca artikel Dilaporkan ke Gubernur, DKPP, Bawaslu, Hingga Mendagri, Ketua DPD KAI Jatim Minta Risma Dipenjara dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2020/10/dilaporkan-ke-gubernur-dkpp-bawaslu.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar