Benarkah UU KPK Perlu Direvisi?

07.56
Benarkah UU KPK Perlu Direvisi? - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Benarkah UU KPK Perlu Direvisi?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Benarkah UU KPK Perlu Direvisi?
link : Benarkah UU KPK Perlu Direvisi?

Baca juga


Benarkah UU KPK Perlu Direvisi?

Liputan6.com, Jakarta - DPR telah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Enam poin utama revisi UU KPK tersebut adalah, pembentukan dewan pengawas, penyadapan, menambahkan kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), dan status pegawai KPK.

Kemudian kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia. Hal ini pun menjadi pro kontra.

Namun, Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia, Sulthan Muhammad Yus menilai revisi UU KPK diperlukan. Dengan alasan persoalan dan modus korupsi makin berkembang sejak KPK pertama kali dibentuk.

"Persoalan korupsi, modus dan lain-lain terus berkembang. Yang dikhawatirkan adalah Undang-Undangnya yang ketinggalan," ujar Sulthan di Jakarta, Sabtu (7/9/2019).

Dia menyebut kasus korupsi bertambah tiap tahun. Sulthan menilai karena KPK terlalu fokus penindakan daripada pencegahan. Padahal, menurutnya KPK harus menjalani kerjasama dengan banyak pihak untuk mencegah kebocoran anggaran. Hal itulah, kata dia, alasan UU KPK perlu revisi.

"Kita sudah memberikan waktu selama 17 tahun, ayo dong sekali-kalau kita coba sekarang pencegahan, artinya apa sistem yang dibangun," jelasnya.

Sulthan menyebut KPK kurang diawasi dalam hal penyadapan. Menurutnya KPK bebas melakukan penyadapan tanpa pihak yang melakukan kontrol dan pengawasan. Dia menilai, ketiadaan pengawasan membuka potensi berbagai pelanggaran.

"Kita tidak pernah tahu seseorang itu berapa lama dia disadap alat komunikasinya, berapa lama dia disadap pembicaraannya, atau orang 1x24 jam semua bicara masalah korupsi, kan tidak. Ada privasi keluarga di situ, ada hutang piutang dan sebagainya," ujar Sulthan.

"Selama ini bagaimana itu, kita kan tidak pernah tahu yang di luar KPK. Alasannya dia ambil yang menjadi alat bukti dia bawa ke persidangan, tapi untuk mendapatkan itu ada berapa hak-hak orang yang dilanggar," tambahnya.

Pembatasan Lama Penyadapan

Oleh sebab itu, Sulthan menyarankan perlu ada pembatasan masa penyadapan. Misalnya tiga sampai enam bulan. Selain itu, dia menyarankan ada pihak yang memberi izin kepada KPK sebelum melakukan penyadapan.

"Terserah apa mau diberikan ke dewan pengawas kalau di dalam draf revisi atau mau dikasih ke ketua pengadilan juga tidak masalah," ujar Sulthan.

Dia juga mengatakan kekhawatiran KPK akan adanya kebocoran jika penyadapan memerlukan izin dari pihak luar, hanya merupakan sebuah asumsi yang sengaja dibangun. Kata Sulthan, jika logikanya dibalik, tidak adanya eksternal membuat KPK bertindak sewenang-wenang.

"Kita belum pernah mencoba sebenarnya bagaimana penyadapan ini, bagaimana ini kita kan ga pernah tahu, sama sekali tidak tahu berapa lama. Kemudian setelah itu file-nya dikemanakan. Saya pikir ini momentum yang paling tepat umtuk buka-bukaan," pungkasnya.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2ZUTVI4
September 08, 2019 at 07:28AM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com https://ift.tt/2ZUTVI4
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Benarkah UU KPK Perlu Direvisi?

Sekianlah artikel Benarkah UU KPK Perlu Direvisi? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Benarkah UU KPK Perlu Direvisi? dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/09/benarkah-uu-kpk-perlu-direvisi.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar