DPR Akan Sahkan Revisi UU KPK di Paripurna Hari Ini?

08.20
DPR Akan Sahkan Revisi UU KPK di Paripurna Hari Ini? - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul DPR Akan Sahkan Revisi UU KPK di Paripurna Hari Ini?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : DPR Akan Sahkan Revisi UU KPK di Paripurna Hari Ini?
link : DPR Akan Sahkan Revisi UU KPK di Paripurna Hari Ini?

Baca juga


DPR Akan Sahkan Revisi UU KPK di Paripurna Hari Ini?

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan DPR RI sepakat mengenai semua poin dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Bahkan, keduanya telah menyepakati agar revisi UU KPK disahkan dalam pembahasan tingkat dua atau rapat paripurna yang rencananya akan dilaksanakan pada hari ini, Selasa (17/9/3019).

Mewakili pemerintah, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan RUU telah disepakati dan dapat disahkan menjadi UU.

"Sebagaimana telah kita dengar bersama pandangan mini fraksi. Kita semua mengharapkan semoga rancangan UU tersebut dapat disetujui bersama untuk disahkan menjadi UU, untuk efektifitas pemberantasan korupsi," kata Yasonna di Komplek Parlemen Senayan, Senin, 16 September 2019.

Pemerintah, kata Yasonna, menyambut baik selesainya pembahasan revisi UU KPK pada Senin (16/9/2019) malam.

"Pada akhirnya kami mewakili presiden menyetujui dan menyambut baik, atas diselesaikannya pembahasan revisi UU KPK, untuk diputuskan dalam pembahasan tingkat II dalam rapat peripurna," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Anggota Panja dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi mengatakan pembahasan revisi UU KPK itu sudah selesai. Ia menyebut kemungkinan dibawa langsung dalam sidang paripurna hari ini dan disahkan menjadi undang-undang.

"Maka saya berharap besok siang (Selasa) dilakukan paripurna dan disahkan dalam paripurna besok, itu harapan saya," kata Taufiqulhadi di sela Raker revisi UU KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).

Taufiqulhadi mengatakan, DPR mengejar waktu di mana masa bakti 2014-2019 bakal berakhir pada akhir September. DPR ingin menyelesaikan revisi UU KPK masa periode ini karena, kata dia, jarang yang carry over ke periode berikutnya.

"Kami mengejar waktu. Waktu sangat pendek masa periode ini. Jadi masa periode ini kita selesaikan karena dalam sejarah DPR tidak pernah, jarang sekali, carry over," jelasnya.

2 dari 3 halaman

Buru-Buru Selesaikan Revisi UU KPK

Kata Taufiqulhadi terburu-buru diselesaikan itu karena Baleg mengejar agenda lain. Begitu pula Komisi III masih memiliki agenda besar lainnya.

Kendati terburu-buru disahkan, Taufiqulhadi meyakini tidak ada agenda pelemahan KPK dalam revisi kedua.

"Ini bukan persoalan lemah atau tidak, tapi untuk menjamin kepastian hukum terhadap semua warga negara," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK sudah melayangkan surat kepada DPR terkait revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam surat yang dilayangkan Senin (16/9/2019) KPK meminta DPR menunda pengesahan revisi UU KPK tersebut.

3 dari 3 halaman

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2QeGjYQ
September 17, 2019 at 07:15AM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com https://ift.tt/2QeGjYQ
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel DPR Akan Sahkan Revisi UU KPK di Paripurna Hari Ini?

Sekianlah artikel DPR Akan Sahkan Revisi UU KPK di Paripurna Hari Ini? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel DPR Akan Sahkan Revisi UU KPK di Paripurna Hari Ini? dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/09/dpr-akan-sahkan-revisi-uu-kpk-di.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar