PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Eks Menpora Imam Nahrawi Hari Ini

07.47
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Eks Menpora Imam Nahrawi Hari Ini - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Eks Menpora Imam Nahrawi Hari Ini, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Eks Menpora Imam Nahrawi Hari Ini
link : PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Eks Menpora Imam Nahrawi Hari Ini

Baca juga


PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Eks Menpora Imam Nahrawi Hari Ini

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, tersangka kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

"Sidang perdana Senin 21 Oktober, agenda sidang pukul 10.00 WIB," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/10/2019).

Sidang perdana praperadilan Imam Nahrawi akan dipimpin Hakim Tunggal Elfian. Pada sidang perdana, pihak pemohon akan membacakan permohonan praperadilannya.

Seperti dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara pada laman pn-jakartaselatan.go.id pada Jumat, Imam resmi mengajukan praperadilan pada Selasa (8/10) dengan nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL terhadap termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cq pimpinan KPK dengan klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam petitum permohonan praperadilan Imam, disebutkan pertama, menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi (pemohon) yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019, tanggal 28 Agustus 2019 terkait dugaan tindak pidana korupsi.

2 dari 3 halaman

Tentang Pemberantasan Korupsi

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ketiga, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019, tanggal 28 Agustus 2019 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon dan melakukan tindakan penahanan terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

3 dari 3 halaman

Saksikan video pilihan berikut ini:

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2MwhDXz
October 21, 2019 at 07:07AM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com https://ift.tt/2MwhDXz
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Eks Menpora Imam Nahrawi Hari Ini

Sekianlah artikel PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Eks Menpora Imam Nahrawi Hari Ini kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Eks Menpora Imam Nahrawi Hari Ini dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/10/pn-jaksel-gelar-sidang-praperadilan-eks.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar