Agus Raharjo Masih Berharap DPR dan Pemerintah Revisi Kembali UU KPK

09.37
Agus Raharjo Masih Berharap DPR dan Pemerintah Revisi Kembali UU KPK - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Agus Raharjo Masih Berharap DPR dan Pemerintah Revisi Kembali UU KPK, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Agus Raharjo Masih Berharap DPR dan Pemerintah Revisi Kembali UU KPK
link : Agus Raharjo Masih Berharap DPR dan Pemerintah Revisi Kembali UU KPK

Baca juga


Agus Raharjo Masih Berharap DPR dan Pemerintah Revisi Kembali UU KPK

Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo masih berharap adanya revisi Undang-Undang KPK nomor 19 tahun 2019. Dia berharap dengan direvisi, tingkat korupsi terus berkurang.

"Saya juga berharap, kita, di DPR maupun pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi juga memikirkan lagi Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 apakah itu mungkin tidak perlu direvisi tolong dipikirkan," ujar Agus saat menghadiri media gathering di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (26/10/2019).

Meski demikian, mantan Ketua LKPP itu menuturkan tak ingin terkesan memaksa untuk merevisi kembali UU KPK.

Dia menyadari dinamika di penghujung akhir jabatannya di KPK sangat menyedot perhatian, mulai dari proses seleksi calon pimpinan KPK, hingga klimaksnya revisi undang-undang KPK nomor 20 tahun 2001 menjadi undang-undang nomor 19 tahun 2019.

Agus menuturkan, banyaknya dinamika itu jangan dijadikan sebagai penghambat atau melunturkan semangat antikorupsi. Ia meminta masyarakat terus mengawal kinerja KPK empat tahun ke depan.

Ia mengingatkan kembali dinamika pemilihan Capim KPK di eranya juga mendapat kritikan dari masyarakat karena dianggap hanya berfokus pada pencegahan ketimbang penindakan.

"Saat kami memimpin boleh dikatakan skeptis tapi kemudian dalam berjalannya waktu ya mungkin tidak optimal betul ada sisi positifnya," ujarnya.

2 dari 3 halaman

Usai Lepas Jabatan

Agus pun mengaku belum memiliki rencana usai melepas jabatannya sebagai Ketua KPK. Sementara Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pun demikian, kendati ia menegaskan tetap akan berkecimpung di dunia lingkungan.

Diketahui, Agus Rahardjo, Laode M Syarif, Basaria Panjaitan, Saut Situmorang, dan Alexander Marwatta akan menyudahi masa tugasnya pada Desember. Terkecuali Alex yang kembali terpilih menjadi pimpinan KPK di periode selanjutnya.

Alex akan kembali menjadi punggawa pemberantasan rasuah bersama Firli Bahuri, Lily Pintauli, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango. Diketuai oleh Firli, pimpinan KPK tersebut akan menjabat periode 2019-2023.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

3 dari 3 halaman

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/32Rc4sw
October 26, 2019 at 07:47AM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com https://ift.tt/32Rc4sw
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Agus Raharjo Masih Berharap DPR dan Pemerintah Revisi Kembali UU KPK

Sekianlah artikel Agus Raharjo Masih Berharap DPR dan Pemerintah Revisi Kembali UU KPK kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Agus Raharjo Masih Berharap DPR dan Pemerintah Revisi Kembali UU KPK dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/10/agus-raharjo-masih-berharap-dpr-dan.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar