Suami Airin Beri Mobil Mewah ke 5 Artis, Jennifer Dunn dan Catherine Wilson Disebut, Ini Rinciannya

07.48
Suami Airin Beri Mobil Mewah ke 5 Artis, Jennifer Dunn dan Catherine Wilson Disebut, Ini Rinciannya - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Suami Airin Beri Mobil Mewah ke 5 Artis, Jennifer Dunn dan Catherine Wilson Disebut, Ini Rinciannya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IFKNews Sekilas Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Suami Airin Beri Mobil Mewah ke 5 Artis, Jennifer Dunn dan Catherine Wilson Disebut, Ini Rinciannya
link : Suami Airin Beri Mobil Mewah ke 5 Artis, Jennifer Dunn dan Catherine Wilson Disebut, Ini Rinciannya

Baca juga


Suami Airin Beri Mobil Mewah ke 5 Artis, Jennifer Dunn dan Catherine Wilson Disebut, Ini Rinciannya


Beritaterheboh.com - Sejumlah nama artis disebut dalam surat dakwaan perkara tindak pidana pencucian uang hasil korupsi yang dilakukan terdakwa Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, diduga membeli sejumlah mobil. Sebagian dari mobil tersebut diberikan kepada sejumlah selebriti dan diduga merupakan praktik pencucian uang.

Hal itu dibeberkan dalam surat dakwaan jaksa KPK atas dugaan tindak pidana pencucian uang Wawan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (31/10/2019).


5 Artis Yang Dibelikan Mobil

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah nama artis disebut dalam surat dakwaan perkara tindak pidana pencucian uang hasil korupsi yang dilakukan terdakwa Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Wawan membeli sejumlah mobil mewah menggunakan uang hasil dari tindak pidana yang dilakukan.

Mobil mewah tersebut dalam dakwaan diperuntukan bagi sejumlah artis.

Mereka di antaranya Jennifer Dunn, Catherine Wilson, Aima Diaz, Rebecca Soejatie Reijman, dan Reny Yuliani.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Subari Kurniawan, mengatakan pada 6 Juli 2013, Wawan membeli satu unit mobil merk Toyota Vellfire Z 2.4 AT Tahun 2013 warna putih, seharga Rp 910 juta dari dealer PT Duta Motor Jalan Pecenongan Nomor 67 Jakarta Pusat.

"Pembayaran mobil dimaksud dilakukan secara tunai dengan cara melalui Bilyet Giro BNI nomor 236215 sebesar Rp 910 Juta ke PT Duta Motor. Mobil tersebut diatasnamakan Jennifer Dunn," kata Subari saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Tak hanya menerima mobil, Wawan pernah mentransfer uang kepada Jennifer Dunn. Wawan mentransfer uang kepada Jennifer Dunn menggunakan rekening atas nama Yayah Rodiah.

Pada 2013, rekening Yayah Rodiah berisi Rp 3,9 miliar.


JPU pada KPK menjelaskan rekening tersebut merupakan salah satu dari puluhan rekening yang dipakai Wawan untuk melakukan pencucian uang.


Wawan mentransfer uang dari rekening tersebut ke sejumlah orang, salah satunya ke rekening BCA milik Jennifer Dunn.

Pada 24 Juni 2016, sisa uang dalam rekening tersebut hanya Rp 44,5 juta.


"Dilakukan penarikan keluar dengan cara transfer ke beberapa rekening pada BCA atas nama orang lain, di antaranya yaitu atas nama Jennifer Dunn," kata dia.


Setelah itu, Catherine Wilson juga menerima mobil.


Wawan memberikan Catherine satu unit Nissan Elgrand pada Mei 2012 seharga Rp 650 juta.


Menanggapi hal itu, Uci manajer Catherine Wilson angkat bicara.

“Belum dengar beritanya, coba dicek dulu,” kata Uci saat dihubungi Tribunnews, Kamis (31/10/2019) malam.

Uci juga memastikan, belum ada pernyataan dari Catherine terkait berita tersebut.

“Belum, belum ada (pernyataan Catherine),” katanya.

Lalu, Wawan memberikan artis Reny Yuliani sebuah mobil Mercedes Benz C200 dengan harga Rp 575 juta pada 2009. 


Wawan juga memberikan mobil Honda CRV kepada Rebecca Soejati pada 2013 seharga Rp 235 juta.


Terakhir, ada Aima Diaz yang mendapatkan mobil BMW 320i pada 2011.


Lakukan pencucian uang Rp 579 miliar


 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan pencucian uang dengan nilai sekitar Rp 579,776 miliar.

JPU pada KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/10/2019).

Untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), JPU pada KPK membagi menjadi dua dakwaan.

Dakwaan pertama, yaitu periode 2010-2019.

Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai Rp 479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.

Pada dakwaan kedua, Wawan disebut melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 2005-2010.

Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai
Rp 100.731.456.119.


"Pada 22 Oktober 2010 sampai September 2019 atau setidak-tidaknya suatu waktu antara 2010 dan 2019," ujar,
Subari Kurniawan, JPU pada KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (31/10/2019).

JPU pada KPK menguraikan perbuatan Wawan pada periode pertama selama kurun waktu 2010-2019.

Pertama, Wawan disebut mengetahui atau patut menduga harta kekayaannya berupa uang yang ditempatkan atau ditransfer menggunakan rekening orang lain, terdakwa, perusahaan miliknya atau perusahaan yang berafiliasi dengan dirinya dengan saldo seluruhnya berjumlah Rp39.936.162.800.

Kedua, uang senilai Rp235.000.000 dialihkan untuk kendaraan bermotor.

Ketiga, membeli satu bidang tanah dan bangunan seluas tanah 138 meter persegi dan luas bangunan 279 meter persegi senilai Rp 2.356.163.000 di perumahan alam sutera Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Keempat, dibelanjakan atau dibayarkan pembelian kendaraan bermotor dengan jumlah keseluruhan Rp 59.107.665.626.

Kelima, dibelanjakan atau dibayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan dengan jumlah keseluruhan Rp228.942.969.091 dan 3.782.500 dolar Australia.

Keenam, dibayarkan beberapa asuransi dengan saldo sebesar Rp8.579.502.567.

Ketujuh, membiayai untuk keperluan Pilkada Tangerang Selatan untuk Airin Rachmi Diany 2010-2011 Rp 2.900.000.000.

Kedelapan, membuat surat perjanjian pemborongan pembangunan SPBE PT Buana Wardana Utama RI Kibin kepada PT Mustika Tri Sejati dengan nilai perjanjian pemborongan Rp7.710.000.000.

Kesembilan, membiayai Ratu Atut Chosiyah di Pemilihan Gubernur Banten 2011, diantaranya Rp3.828.532.000.

Ke-10, mengajukan kredit BNI Griya Multiguna sebesar Rp22.453.700.000.

Ke-11, mengajukan biaya proyek modal kerja ke BNI Rp57.000.000.000 dan Rp 4.000.000.000.

Ke-12, menyewakan sau unit apartemen berikut dengan perabot di dalamnya terletak di jalan lingkar Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan kepada H.E. Nasser Al-Khaldi untuk masa sewa selama 2 tahun dengan harga sewa per tahun sebesar 60.000 dolar AS atau sekitar Rp786.000.000.

Ke-13, menyimpan uang di Kantor PT Bali Pasific Pratama Gedung The East lantai 12 No 5 jalan lingkar Mega Kuningan Jakarta Selatan berupa uang senilai Rp68.499.000, 4.120 dolar AS, 10 dolar Australia, 1.656 dolar Singapura, dan 3.780 poundsterling.

Ke-14, menyimpan uang hasil operasional stasiun pengisian bahan bakar elpiji atas nama PT Java Cons sebesar Rp2.545.615.790.

Ke-15, menyimpan uang hasil operasi stasiun pengisian bahan bakar atas nama PT Java Cons sebesar Rp3.300.000.000.

Atas perbuatan itu, Wawan didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Selain itu, selama kurun waktu 2010-2019, Wawan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Dia mendapat keuntungan dari proyek pengadaan tanah di Sekretariat Daerah Pemprov Banten yang diduga sudah diatur sebelumnya.

Dia mendapat keuntungan sekitar Rp109.061.902.000 dari hal tersebut.

Jaksa menegaskan hasil tindak pidana korupsi berkaitan pekerjaan terdakwa selaku kontraktor yang dapat mengatur proyek-proyek di lingkungan Pemprov Banten dan pengadaan tanah di Pemprov Banten bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Banten.

Penghasilan terdakwa dari perusahaan-perusahaan yang dimiliki berdasarkan SPT badan tahunan tidak sebanding asal usul perolehan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah oleh terdakwa.

Pertama, menempatkan atau mentransfer sejumlah uang yang berasal dari tindak pidana korupsi pada rekening-rekening atas nama orang lain, atas nama terdakwa sendiri, perusahaan miliknya sendiri, ataupun perusahaan-perusahaan di bawah kendali Wawan.

Total ada 37 rekening dengan saldo seluruhnya Rp 39.936.162.800,45

Kedua, mengalihkan kepemilikannya satu mobil BMW 320i AT E90 senilai Rp235.000.000 dan satu bidang tanah dan bangunan seluas 138 meter persegi dan 279 meter persegi di Perumahan Alam Sutera senilai Rp2.356.163.000.

Ketiga, membelanjakan atau membayarkan pembelian 48 mobil dan truk serta 1 motor Harley Davidson dengan jumlah keseluruhan Rp59.107.665.626.

Keempat, membelanjakan atau membayarkan pembelian tanah dan bangunan dengan jumlah keseluruhan Rp228.942.969.091 dan AUD 3.782.500.

Kelima, pembayaran dua polis asuransi jiwa X-Tra Optima dengan saldo seluruhnya Rp8.579.502.567,64.

Keenam, membiayai keperluan Airin Rachmi Diany dalam Pilkada Tangerang Selatan 2010—2011, di antaranya sejumlah Rp2.900.000.000.

Ketujuh, membuat Surat Perjanjian Pemborongan Pembangunan SPBE kepada PT Mustika Tri Sejati dengan nilai perjanjian pemborongan senilai Rp7.710.000.000.

Kedelapan, membiayai Ratu Atut dalam Pemilihan Gubernur Banten 2011, diantaranya sejumlah Rp3.828.532.762.

Kesembilan, mengajukan kredit BNI Griya Multiguna sebesar Rp 22.453.700.000.

Ke-10, mengajukan biaya proyek/modal kerja ke BNI sebesar Rp57.000.000.000 dan Rp4.000.000.000.

Ke-11, menyewakan satu unit apartemen berikut dengan perabot di dalamnya di Mega Kuningan kepada Nasser Al Khaldi untuk masa sewa 2 tahun dengan harga per tahun 60.000 dolar AS atau sekitar Rp 786 juta.

Ke-12, menyimpan uang di Kantor PT Bali Pasific Pragama Gedung The East Lantai 12 senilai Rp 68.499.000; USD 4,120; AUS 10; SGD 1,656; GBP 3,780. Ke-13, menyimpan uang hasil operasional SPBE atas nama PT Java Cons sebesar Rp2.545.615.790.

Ke-14, menyimpan uang hasil operasional SPBU atas nama PT Java Cons sebesar Rp3.300.000.000.

Atas perbuatan itu, Wawan didakwa dengan Pasal 3 atau 4 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Kemudian, JPU pada KPK menguraikan perbuatan Wawan pada periode kedua selama kurun waktu 2005-2010.

"Pada 10 Oktober 2005 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2010 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara 2005 dan 2010," kata Subari.

Pertama, menempatkan atau mentransfer sejumlah uang yang berasal dari tindak pidana korupsi pada rekening-rekening atas nama orang lain, atas nama Wawan sendiri, perusahaan milik terdakwa, ataupun perusahaan-perusahaan di bawah kendali Wawan.

Total ada 24 rekening dengan saldo Rp356.164.775,56

Kedua, membelanjakan atau membayarkan pembelian 37 mobil sebesar Rp16.063.148.579. Ketiga, membelanjakan atau membayarkan pembelian tanah dan bangunan seluruhnya sebesar Rp57.437.410.240.

Keempat, menukarkan mobil Toyota Innova sebesar Rp200.000.000. Kelima, mengalihkan 65 kepemilikan tanah dan bangunan sebesar Rp12.098.200.000.

Keenam, mendirikan pembangunan SPBE dan SPBU seluruhnya sebesar Rp10.036.424.525.


Ketujuh, membiayai Ratu Tatu Chasanah untuk Pilkada Serang sebesar Rp4.540.108.000.

Dalam dakwaan ini, Wawan didakwa dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c, dan g UU No. 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No. 25/2003 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun kurungan dan denda Rp 15 miliar.



Tribunnews.com

from Berita Heboh https://ift.tt/36r3vam
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Suami Airin Beri Mobil Mewah ke 5 Artis, Jennifer Dunn dan Catherine Wilson Disebut, Ini Rinciannya

Sekianlah artikel Suami Airin Beri Mobil Mewah ke 5 Artis, Jennifer Dunn dan Catherine Wilson Disebut, Ini Rinciannya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Suami Airin Beri Mobil Mewah ke 5 Artis, Jennifer Dunn dan Catherine Wilson Disebut, Ini Rinciannya dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/11/suami-airin-beri-mobil-mewah-ke-5-artis.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar