Judul : Anies Baswedan Blak-blakan Soal Pemprov DKI Terbitkan IMB 932 Bangunan di Pulau Reklamasi
link : Anies Baswedan Blak-blakan Soal Pemprov DKI Terbitkan IMB 932 Bangunan di Pulau Reklamasi
Anies Baswedan Blak-blakan Soal Pemprov DKI Terbitkan IMB 932 Bangunan di Pulau Reklamasi
Beritaterheboh.com - Langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 932 bangunan di Pulau D, pulau hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta mendapat sorotan.
Harian Kompas, Kamis (13/6/2019) melaporkan, IMB itu diberikan untuk bangunan-bangunan yang sudah terbangun.
“IMB diterbitkan untuk bangunan-bangunan yang sudah berdiri atau terbangun,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Benni Agus Chandra seperti dikutip Kompas.
Soal alasan penerbitan IMB, Benni tak menjelaskan alasan penerbitan IMB tersebut.
Dia hanya menekankan, IMB diterbitkan khusus bangunan-bangunan di Pulau D.
“Hanya di pulau D. Pulau C belum ada bangunan,” katanya sebagimana dikutip Kompas.
Masih berdasarkan laporan harian Kompas, Pemprov DKI pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas pelanggaran pembangunan bangunan-bangunan itu.
Namun, gugatan tersebut ditolak majelis hakim.
Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Pulau D masih dikuasai pengembang yaitu PT Kapuk Naga Indah, yang merupakan anak perusahaan PT Agung Sedayu Group.
Penerbitan IMB di pulau reklamasi ini mengingatkan pada janji kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang pernah menyatakan bakal menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta.
Terkait dengan terbitnya IMB di pulau reklamasi, berikut rangkumannya dari Kompas.com, Kamis (13/6/2019):
1. Setahun lalu, Pemprov DKI segel bangunan di Pulau D Reklamasi
Tepat setahun lalu, Pemprov DKI menyegel bangunan-bangunan di pulau reklamasi karena dinilai tak berizin.
Sebanyak 300 petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta dikerahkan untuk menyegel bagunan tersebut.
Setelah melakukan penyegelan bangunan, Benni, ketika itu menjelaskan, Pemprov DKI akan melakukan kajian terkait keberadaan bangunan di Pulau D.
"Makanya semuanya kami segel dulu, setelah ini kami lakukan pengkajian kalau memang memungkinkan secara aturan tidak masalah untuk dilanjutkan, kalau tidak sesuai aturan ya kami bongkar," kata Beni pada 7 Juni 2018.
Ratusan Satpol PP dilepas untuk melakukan penyegelan bangunan di Pulau B dan D, Kamis (7/6/2018).
Ratusan Satpol PP dilepas untuk melakukan penyegelan bangunan di Pulau B dan D, Kamis (7/6/2018). (KOMPAS.com/JESSI CARINA )
Di Pulau D, terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan).
Selain itu ada 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.
3. Reaksi Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan berkomentar ketika dimintai konfirmasi terkait penerbitan IMB pulau D Reklamasi.
“Nanti penjelasan lengkapnya dari Kominfotik (Komunikasi, Informatika dan Statistik),” ujar Anies sambil berjalan pergi meninggalkan wartawan pada Rabu pagi kemarin.
4. Anies akan dipanggil DPRD
Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyatakan akan memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI terkait terbitnya izin mendirikan bangunan (IMB) untuk ratusan bangunan di Pulau D, pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.
"Kami panggil Pemprov. Menerbitkan IMB itu kan harus ada alat hukumnya. Ketika tidak ada alat hukum maka sudah tentu Dewan akan meminta keterangan, penjelasan dari Pemprov atas kebijakan itu," kata Gembong, Kamis (13/6/2019).
Menurut Gembong, Pemprov DKI telah melanggar aturan dengan menerbitkan IMB untuk bangunan di Pulau D.
Pasalnya, penerbitan IMB itu tak punya dasar hukum.
Belum ada aturan soal zonasi maupun tata ruang untuk pulau hasil reklamasi.
"Menerbitkan sertifikat IMB itu alat hukumnya apa? Kan pertanyaannya di situ. Sementara perda zonasi sampai hari ini belum kami selesaikan. Itu yang pertama," ujar Gembong.
Tahun lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik raperda itu dari DPRD DKI.
DKI hendak merumuskan ulang raperda tersebut sebelum diserahkan kembali ke DPRD.
4. Wakil Ketua DPRD DKI Ingatkan soal Belum Adanya Perda
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menilai, penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk ratusan banguan di Pulau D, pulau hasil reklamasi, di Teluk Jakarta tak sesuai prosedur.
Taufik menyebutkan, penerbitan IMB untuk bangunan itu seharusnya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Namun, sejauh ini, perda tersebut belum selesai disusun.
"Idealnya perda dulu (baru IMB)," kata Taufik di DPRD DKI, Jakarta, Rabu (12/6/2019).
RZWP3K telah tertunda pembahasannya selama bertahun-tahun.
Taufik mengaku belum tahu persis soal penerbitan IMB di pulau reklamasi.
Jika terbukti, kata dia, ada denda yang harus dikenakan karena tak sesuai aturan.
"Setahu saya mekanisme IMB itu kan harus sesuai ketentuan yang ada, kemudian bila dia melanggar, ada denda," kata Taufik.
Di sisi lain, ia menilai ratusan bangunan yang sudah berdiri di Pulau D memang tak bisa dibiarkan begitu saja.
"Ini barangnya (bangunan) sudah ada. Sebaiknya memang dipungut, kalau enggak nanti rugi juga. Pemda rugi," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan IMB untuk 932 bangunan yang telah didirikan di Pulau D.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemprov DKI Terbitkan IMB 932 Bangunan di Pulau Reklamasi, Kata Anies Baswedan hingga Rencana DPRD,
Anies Buka-bukaan soal Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka-bukaan soal penerbitan IMB di pulau reklamasi. Anies memastikan proses penerbitan IMB untuk Pulau Reklamasi telah sesuai dengan prosedur.
"Semua dilakukan sesuai prosedur. Setiap proses pengajuan IMB untuk semua gedung memang tidak diumumkan. Kalau Anda mengajukan permohonan IMB ya akan diproses. Bila permohonannya sesuai dengan ketentuan yang ada maka diterbitkan IMB," kata Anies melalui keterangan tertulis, Kamis (13/6/2019).
Anies menuturkan penyidik dari Pemprov DKI Jakarta telah menyegel bangunan yang telah berdiri di Pulau Reklamasi. Setelah disegel, pemilik bangunan digugat ke pengadilan dan dikenakan denda karena tidak mempunyai IMB.
"Semua pihak yang bangunannya mengalami penyegelan harus diproses secara hukum oleh penyidik kita. Lalu dibawa ke pengadilan. Hakim kemudian memutuskan denda sesuai dengan Perda yang berlaku. Itu juga yang terjadi pada pihak swasta yang melakukan pelanggaran IMB di kawasan hasil reklamasi," jelas Anies.
Anies menuturkan tidak ada yang ditutup-tutupi dalam proses penerbitan IMB. Dia mengatakan justru pemilik bangunan harus memasang tanda IMB setelah mendapatkan izin.
"Jadi ini bukan diam-diam, tapi memang prosedur administratif biasa. Justru Anda yang sudah mendapatkan IMB lah yang diharuskan memasang papan nama proyek dan mencantumkan nomor IMB di rumah Anda," paparnya.
Anies memastikan tetap menepati janjinya, yaitu menghentikan reklamasi dan menggunakan lahan yang terbangun untuk kepentingan publik.
"Semua kebijakan yang kita buat sesuai janji kami, yaitu satu, menghentikan reklamasi dan dua untuk lahan yang sudah terjadi dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Itulah janji kami, dan kami konsisten memegang dan melaksanakan janji itu. Bayangkan bila kami tidak menghentikan reklamasi, maka kini sudah akan terbangun 17 Pulau, seluas Kabupaten Sukabumi di Teluk Jakarta," terang Anies.
http://bit.ly/31wwuqz
Gerindra DKI Sebut IMB Pulau Reklamasi Bisa Diterbitkan Tanpa Perda
Penasihat Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta M Taufik mengatakan Pemprov DKI Jakarta tetap memiliki kewenangan menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) Pulau Reklamasi. Taufik menyebut IMB bisa diberikan meski belum ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur.
"Ya nggak usah (perda). Karena itu kan dua hal yang berbeda. (Perda) kita kan nggak ngomongin bangunannya. (Perda) yang kita omongin adalah kawasannya," kata Taufik saat dihubungi, Kamis (13/6/2019).
Taufik menegaskan IMB dan Perda merupakan hal yang berbeda. Taufik menyebut pengembang hanya perlu membayar denda bila melanggar mekanisme IMB.
"Kan dua hal yang berbeda ya antara Perda sama IMB. IMB itu kan ketentuannya begini. Apabila dia melanggar ada mekanisme denda dari IMB," jelasnya.
Namun, Taufik mengatakan IMB bangunan reklamasi bisa dicabut bila tidak sesuai aturan zonasi dan tata ruang di perda. "Ya pasti bisa (dicabut) . Itu bisa terjadi," sebutnya.
DPRD DKI Jakarta hingga saat ini belum menerima Raperda mengenai Pulau Reklamasi dari Pemprov DKI Jakarta. Dua raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
detik.com
http://bit.ly/2KOE0XU
from Berita Heboh http://bit.ly/31yzNOb
via IFTTT
loading...
Demikianlah Artikel Anies Baswedan Blak-blakan Soal Pemprov DKI Terbitkan IMB 932 Bangunan di Pulau Reklamasi
Sekianlah artikel Anies Baswedan Blak-blakan Soal Pemprov DKI Terbitkan IMB 932 Bangunan di Pulau Reklamasi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Anies Baswedan Blak-blakan Soal Pemprov DKI Terbitkan IMB 932 Bangunan di Pulau Reklamasi dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/06/anies-baswedan-blak-blakan-soal-pemprov.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar