Judul : Anies Terbitkan IMB Pulau Reklamasi, DPRD Merasa Kecolongan Lantaran Ini
link : Anies Terbitkan IMB Pulau Reklamasi, DPRD Merasa Kecolongan Lantaran Ini
Anies Terbitkan IMB Pulau Reklamasi, DPRD Merasa Kecolongan Lantaran Ini
Beritaterheboh.com - Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta mempertanyakan terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan pantai Maju atau Pulau D proyek reklamasi Teluk Jakarta. Mereka mengaku kecolongan karena belum pernah mengesahkan raperda tentang pulau reklamasi.
Seperti diketahui IMB diterbitkan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI atas nama Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D seluas 312 hektare. IMB bernomor 62/C.37a/31/-1.785.51/2018 terbit pada November 2018.
"Kami ini bingung, mempertanyakan, itu PTSP kapan mengeluarkan IMB-nya? Dasar pengeluarannya apa? Karena belum ada Perda zonasinya, kok bisa tiba-tiba keluar IMB," ujar Sekretaris Komisi D Bidang Pembangunan Pandapotan Sinaga saat dihubungi, Kamis 13 Juni 2019.
Menurut Pandapotan, dia dan sejumlah koleganya yang lain berusaha mencari konfirmasi ke Kepala Dinas PTSP DKI Jakarta Benni Agus Chandra. Namun dia mengaku kesulitan dan tak bisa menghubungi Benni. "Secara pribadi kami mau tanya, mau telepon, kok bisa keluar IMB," ujar Pandapotan.
Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI, Gembong Warsono, menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak konsisten menolak proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Dia menuding Anies hanya menggunakan proyek reklamasi untuk menarik opini dan simpati agar terpilih dalam Pemilihan Gubernur DKI 2017.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjukkan berkas perbal sebagai tanda dicabutnya reklamsi pulau di Teluk Jakarta, Jakarta, Rabu, 26 September 2018. Foto: Instagram
"Lalu sekarang dia menerbitkan sertifikat IMB, itu alat hukumnya apa? Sementara Perda zonasi sampai hari ini belum selesai," ujar Gembong sambil menambahkan kalau dirinya juga belum mendapat jawaban dari Dinas PTSP.
Dalam penjelasannya Kepada Tempo, Kepala Dinas PTSP DKI Jakarta Benni Agus mengatakan IMB mungkin diterbitkan sekalipun pemerintah DKI dan DPRD belum mengesahkan dua raperda tentang pulau reklamasi. Pemerintah DKI disebutnya telah memiliki Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Keduanya warisan gubernur sebelum Anies.
Sementara itu, Anies Baswedan belum memberikan keterangan rinci soal penerbitan IMB di pulau reklamasi itu. Seusai apel bersama jajaran TNI dan Polri di Monas, Kamis pagi ini, 13 Juni 2019, Anies menolak memberi keterangan apapun kepada wartawan yang memburunya. (Tempo.co)
http://bit.ly/2RgQNn7
Petugas Satpol PP berangkat menuju Pulau C dan D.— Tuan Muda (@teazmee) June 7, 2018
932 bangunan di Pulau Reklamasi kami segel hari ini. Tegakkan peraturan bukan hanya pada yg kecil dan lemah, aturan harus tegak di hadapan yg besar dan kuat juga. _Anies Baswedan pic.twitter.com/GwPHM2fX7m
Jejak digital hasil bawa ratusan satpol PP dan wartawan...— makLambeTurah#AsalBukanPrabowo (@makLambeTurah) June 14, 2019
cekrek....cekrek...Kwkwkan😂https://t.co/li7RtGC4ww
Hari ini reklamasi resmi dihentikan.— Anies Baswedan (@aniesbaswedan) September 26, 2018
Reklamasi adalah masa lalu, masa depan adalah pemulihan Teluk Jakarta dan akses pantai untuk rakyat.
Dahulu janji diungkapkan, syukur Alhamdulillah, atas izin Allah swt hari ini janji itu telah dituntaskan.
*ABWhttps://t.co/pzQXpkS2lR pic.twitter.com/zwDcmHqZpy
from Berita Heboh http://bit.ly/2XjH1q5
via IFTTT
loading...
Demikianlah Artikel Anies Terbitkan IMB Pulau Reklamasi, DPRD Merasa Kecolongan Lantaran Ini
Sekianlah artikel Anies Terbitkan IMB Pulau Reklamasi, DPRD Merasa Kecolongan Lantaran Ini kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Anies Terbitkan IMB Pulau Reklamasi, DPRD Merasa Kecolongan Lantaran Ini dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/06/anies-terbitkan-imb-pulau-reklamasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar