Parah! Ajukan Permohonan Ke MK, Ternyata Tim Prabowo-Sandi Salah Ngitung. Ini Data & Faktanya

08.47
Parah! Ajukan Permohonan Ke MK, Ternyata Tim Prabowo-Sandi Salah Ngitung. Ini Data & Faktanya - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Parah! Ajukan Permohonan Ke MK, Ternyata Tim Prabowo-Sandi Salah Ngitung. Ini Data & Faktanya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IFKNews Sekilas Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Parah! Ajukan Permohonan Ke MK, Ternyata Tim Prabowo-Sandi Salah Ngitung. Ini Data & Faktanya
link : Parah! Ajukan Permohonan Ke MK, Ternyata Tim Prabowo-Sandi Salah Ngitung. Ini Data & Faktanya

Baca juga


Parah! Ajukan Permohonan Ke MK, Ternyata Tim Prabowo-Sandi Salah Ngitung. Ini Data & Faktanya


Beritaterheboh.com - Tim hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memaparkan argumentasi kuantitatif soal kecurangan KPU (termohon) hingga merugikan suara Prabowo-Sandiaga. Sejumlah TPS dengan nol suara untuk Prabowo-Sandiaga ikut disinggung.

"Ada sekitar 5.268 TPS di mana suara pemohon atau suara pasangan capres dan cawapres 02 yang hanya berjumlah 0. Hal tersebut terjadi di hampir sebagian Jawa Timur, Jawa Tengah khususnya Boyolali dan juga terjadi di Papua, Tapanuli Tengah, Nias Selatan, Sumut. Fakta itu merupakan hal yang mustahil tapi telah nyata terjadi dan hal tesebut menjelaskan adanya indikasi kuat terjadi kecurangan yang merugikan perolehan suara dari pemohon," kata tim hukum Prabowo, Teuku Nasrullah, membacakan permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019) sebagaimana dilansir detik.com

Anehnya, permohonan Prabowo-Sandi yang dilampirkan di MK justru memberikan nilai 0 pada prov Sumatera Barat dengan jumlah TPS 16.713

Selain itu penjumlahan yang diajukan di MK untuk versi pemohon juga tidak sama.
Pada lembar permohonan BAB Hasil Suara Pemohon dan Identitikasi Dokumen C1 hal 129/145 atau hal 167/183 file pdf jumlah suara Jokowi-Maruf versi pemohon tertulis 63.573.169



2 DAERAH KALBAR DAN KALTENG. Untuk Bali dan NTT juga NTB sudah masuk di skrinsut sebelumnya.
Kalsel, kaltim, dan Kaltara sudah ada di skrinsut sesudah ini





Sementara jika ditotal  jumlah suara Jokowi-Maruf versi pemohon yang tertulis pada salinan lembar pemohon adalah 63.589.422.

Sehingga ada kesalahan hitung yang sangat fatal pada data tim Prabowo-Sandi yang diajukan ke MK.  

Karena pada Hal 9 lembar perbaikan atau hal 47/183 dari file pdf  juga tertulis suara Jokowi_Maruf versi pemohon adalah  63.573.169. 

Petitum poin ke 3 juga  tertulis klaim suara Jokowi-Maruf   63.573.169.




Padahal jika ditotal semuanya ternyata berjumlah 63.589.422 itupun untuk wilayah Sumatera Barat suara Jokowi-Maruf tertulis NOL.




Sehingga HARUSNYA direvisi kembali  mengingat jumlah seharusnya adalah 63.589.422 bukan 63.573.169.

Atau tabelnya yang direvisi kembali ??


source:
Link Gugatan Perkara Presiden dan Wakil Presiden di MK:
https://mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2019&id=17

dan link PDF revisi gugatan 02
https://mkri.id/public/filepermohonan/Permohonan%20diregistrasi_2638_1110_PERMOHONAN%20%20REGISTRASI%20UPLOAD%20PRESIDEN%20FIX.pdf

Koreksi dari akun MLT Diteruskan oleh tim Redaksi Beritaterheboh.com



from Berita Heboh http://bit.ly/2IHz4Sc
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Parah! Ajukan Permohonan Ke MK, Ternyata Tim Prabowo-Sandi Salah Ngitung. Ini Data & Faktanya

Sekianlah artikel Parah! Ajukan Permohonan Ke MK, Ternyata Tim Prabowo-Sandi Salah Ngitung. Ini Data & Faktanya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Parah! Ajukan Permohonan Ke MK, Ternyata Tim Prabowo-Sandi Salah Ngitung. Ini Data & Faktanya dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/06/parah-ajukan-permohonan-ke-mk-ternyata.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar