DPR dan Pemerintah Sepakati RUU PSDN, Warga Sipil Bisa Ikut Pelatihan Militer

07.39
DPR dan Pemerintah Sepakati RUU PSDN, Warga Sipil Bisa Ikut Pelatihan Militer - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul DPR dan Pemerintah Sepakati RUU PSDN, Warga Sipil Bisa Ikut Pelatihan Militer, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : DPR dan Pemerintah Sepakati RUU PSDN, Warga Sipil Bisa Ikut Pelatihan Militer
link : DPR dan Pemerintah Sepakati RUU PSDN, Warga Sipil Bisa Ikut Pelatihan Militer

Baca juga


DPR dan Pemerintah Sepakati RUU PSDN, Warga Sipil Bisa Ikut Pelatihan Militer

Liputan6.com, Jakarta - DPR dan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN). Setelah disahkan, masyarakat sipil bisa ikut bela negara sebagai komponen cadangan.

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan masyarakat sipil bisa ikut dalam sistem pertahanan negara dengan program bela negara. Namun, dia menegaskan tidak ada pendidikan wajib militer.

"Bukan, tidak ada pendidikan wajib militer," ujar Ryamizard di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).

Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, bela negara ini hanya bagi masyarakat sipil yang mau terlibat dalam sistem pertahanan sebagai komponen cadangan. Mereka akan dilatih secara militer dengan sukarela. Tidak ada paksaan.

"Komponen Cadangan ini dilatih militer tapi sukarela. Mau daftar ya boleh, nggak ya nggak apa-apa," ujarnya saat dihubungi, Senin (23/9/2019).

2 dari 3 halaman

Militer Saja Tidak Cukup

Bela negara itu, kata Abdul, dimaksudkan untuk mempertahankan kedaulatan negara. Politikus PKS itu menyebut tidak cukup pertahanan ditangani militer saja. Warga negara, dia katakan, berhak untuk ikut bela negara dengan adanya UU PSDN.

Masyarakat yang ikut dalam bela negara ini bakal bergabung bersama pasukan militer saat negara membutuhkan sebagai pasukan sipil terlatih.

"Pada saat negara membutuhkan maka dia yang akan bersama tentara, pegang senjata, dan sebagainya. Yang tidak terlatih tidak boleh," kata Abdul.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka

3 dari 3 halaman

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2mHHode
September 24, 2019 at 07:08AM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com https://ift.tt/2mHHode
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel DPR dan Pemerintah Sepakati RUU PSDN, Warga Sipil Bisa Ikut Pelatihan Militer

Sekianlah artikel DPR dan Pemerintah Sepakati RUU PSDN, Warga Sipil Bisa Ikut Pelatihan Militer kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel DPR dan Pemerintah Sepakati RUU PSDN, Warga Sipil Bisa Ikut Pelatihan Militer dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/09/dpr-dan-pemerintah-sepakati-ruu-psdn.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

1 komentar:

Barracuda Essen mengatakan...

Terimakasih sudah berbagi infonya, kunjungi juga http://bit.ly/2lvOpND

Posting Komentar