Judul : Mention Soal Revisi UU KPK, Said Didu Kena 'Semprot' Mahfud MD
link : Mention Soal Revisi UU KPK, Said Didu Kena 'Semprot' Mahfud MD
Mention Soal Revisi UU KPK, Said Didu Kena 'Semprot' Mahfud MD
Beritaterheboh.com - Cuitan Mahfud MD menarik perhatian warganet lantaran 'mendamprat' Said Didu yang disebut jadi provokator.@msaid_didu selalu memcoba jd provokator gelap tp gampang ketahuan. Pndpt sy yg bgt kan sdh meluas. Lht http://Tempo.co 5/9/2019 hny 2 jam stlh DPR memutuskan RUU Rev. sy sdh blg spt Itu. ILC terakhir, 20/9, VT nya setiap segmen selalu menampilkan statement sy ttg itu. 🙏
@msaid_didu selalu memcoba jd provokator gelap tp gampang ketahuan. Pndpt sy yg bgt kan sdh meluas. Lht https://t.co/Q8q7l6RMX6 5/9/2019 hny 2 jam stlh DPR memutuskan RUU Rev. sy sdh blg spt Itu. ILC terakhir, 20/9, VT nya setiap segmen selalu menampilkan statement sy ttg itu. 🙏 https://t.co/15kVuVbxPI— Mahfud MD (@mohmahfudmd) September 15, 2019
Cuitan itu berawal dari artikel tempo yang dishare Said Didu dengan memention akun Mahfud MD
Menunggu pendapat pakar hukum prof @mohmahfudmd https://t.co/HGNeOg9pw0— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) September 15, 2019
Coba dipromosikan jadi mentri kehutanan pak @mohmahfudmd— reyta_lauw (@ReytaLauwinata) September 15, 2019
Semenjak keluar dari pegawai BUMN bisanya cuma nyiyir terus 😂😂
Hehe ahirnya ter-provokasi jg Prof. @mohmahfudmd sm Sang "Musuh Bebuyutan", Prof. msaid_didu.— KATUMBIRI (@kuwungkuwung1) September 15, 2019
😂😂😂
Sebelumnya diberitakan Mantan Ketua Mahkamah Konsitutusi (MK) Mahfud MD menilai saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu diperbaiki. Mahfud selama ini dikenal getol membela komisi anti rasuah itu. Bahkan, ia mengklaim telah puluhan tahun membela KPK.
"Saya pendukung KPK sejak dulu, 12 kali KPK mau dihantam melalui pengajuan di Mahkamah Konstitusi (MK), saya bela terus, sampai menang terus. Tetapi kita juga lihat secara objektif, ada hal-hal yang mungkin perlu diperbaiki," katanya.
Ia menilai masalah revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya terletak pada prosedurnya karena dari sisi materinya banyak yang justru dianggapnya bagus.
"Saya kira hanya di situ masalahnya (prosedur). Kalau materinya banyak yang bagus kok. Saya bicara prosedurnya saja, tetapi pendapat masyarakat sipil juga banyak yang bagus," kata Mahfud saat memberikan pernyataan terkait KPK di Yogyakarta, Minggu.
Materi RUU KPK, menurut Mahfud, dapat didiskusikan dan diperdebatkan di DPR RI untuk memilah mana yang baik dan yang tidak baik. Pemerintah maupun masyarakat sipil, sama-sama tak menginginkan KPK dilemahkan.
"Ide-idenya bisa didiskusikan. Semua mengandung segi-segi kebenaran, yang sana benar yang sini benar, cari titik tengah yang sama-sama benar yang enak di bagian mana. Inilah perlunya hidup bernegara dan berhukum," kata dia.
Beberapa poin draf RUU KPK yang disetujui presiden, yakni keberadaan Dewan Pengawas KPK. Poin itu, menurut Mahfud cukup bagus, kendati demikian harus didiskusikan dengan matang siapa yang akan menjadi pengawasnya.
Menurut dia, KPK memang harus diawasi karena terkadang komisioner KPK ada yang tidak tahu tentang adanya operasi tangkap tangan (OTT). Sementara harus ada yang bertanggung jawab terhadap OTT KPK.
"Itu pernyataan si Alexander Marwata, 'saya tidak tahu, tiba-tiba ada OTT tapi karena komisioner ya harus mengumumkan'. Nah sekarang mungkin itu benar, itu bagus, mungkin itu efektif tetapi mungkin agar lebih bagus dan lebih bertanggung jawab kalau ada dewan pengawas," kata Mahfud.
Menurut dia, untuk menentukan siapa pengawas KPK perlu didiskusikan dengan matang dan tidak berburu-buru. Untuk menentukannya, perlu memanfaatkan waktu pembahasan RUU yang tersedia, yakni 60 hari dengan mendengarkan pendapat publik, serta studi ke berbagai kampus.
"Ini masalah pro-justitia, masak yang mengawasi bukan pro-justitia, tidak punya hak memeriksa perkara tiba-tiba melarang orang memproses perkara. Ini yang harus kita diskusikan," kata dia sebagaimana dilansir dari wartaekonomi.co
Namun demikian, Mahfud MD juga menyampaikan agar revisi UU KPK ditunda untuk menghindari cacat formil. Mahfud menilai pembahasan revisi UU KPK lebih baik dilakukan pada periode 2019-2024 supaya prosedurnya memenuhi pengujian formal.
Mahfud menyebut UU KPK masuk dalam kategori UU biasa, sehingga dalam setiap pembahasan rancangannya harus dilakukan dengan asas keterbukaan dan melalui beberapa tahapan sebelum bisa disahkan. Sementara masa kerja DPR periode 2014-2019 kini hanya tersisa 18 hari lagi sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia.com(bt)
from Berita Heboh https://ift.tt/2AhIHmL
via IFTTT
loading...
Demikianlah Artikel Mention Soal Revisi UU KPK, Said Didu Kena 'Semprot' Mahfud MD
Sekianlah artikel Mention Soal Revisi UU KPK, Said Didu Kena 'Semprot' Mahfud MD kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Mention Soal Revisi UU KPK, Said Didu Kena 'Semprot' Mahfud MD dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/09/mention-soal-revisi-uu-kpk-said-didu.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar