Judul : Ternyata Begini Cerita Bripka Eka "Nyangkut" di Kap Mobil Sejauh 200 Meter untuk Tilang Pengendara
link : Ternyata Begini Cerita Bripka Eka "Nyangkut" di Kap Mobil Sejauh 200 Meter untuk Tilang Pengendara
Ternyata Begini Cerita Bripka Eka "Nyangkut" di Kap Mobil Sejauh 200 Meter untuk Tilang Pengendara
Beritaterheboh.com - Bripka Eka Setiawan adalah anggota Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polsek Pasar Minggu yang bergelayut sambil tengkurap di atas kap mobil Honda Mobilio.
Aksi Eka yang masih bertahan di kap mobil meski mobil melaju itu pun ramai dibicarakan di media sosial. Apa yang sebenarnya terjadi?
Bripka Eka bercerita saat itu petugas kepolisian sedang menertibkan mobil Honda Mobilio berpelat nomor nomor B 1856 SIN milik Tavipuddin (54) yang terparkir di trotoar sekitar kawasan Jalan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan dilakukan dengan cara menanyakan surat-surat seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Awalnya kami berhentikan, untuk melakukan pemeriksaan, tapi di saat kami melakukan pemeriksaan, pengemudi itu tidak kooperatif kepada petugas," ujar Eka di Polsek Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).
Akhirnya, Eka dan Tavip beradu mulut. Tavip merasa Eka tidak berhak menanyakan surat apalagi menilang.
"Penyebabnya saya bilang 'Pak bapak melanggar, karena bapak parkir di sembarang jalan', bapak itu tidak terima karena dia berpikir di situ tidak ada rambu.
'Kalau bapak berbelanja atau parkir di sini, di seberang ada tempat parkir' sudah saya katakan, tapi tidak mau terima," tutur Eka menirukan percakapannya dengan Tavip.
Meski sempat beradu mulut, langkah kooperatif dengan berdialog tetap ditempuh Eka. Eka menyadari di dalam mobil itu tak hanya ada Tavip, tetap juga istri Tavip yang menunggu di kursi depan.
Namun, Tavip tetap menolak menyerahkan kelenggkapan surat kendaraannya.
Dia bahkan melajukan mobilnya untuk menghindar dari polisi dengan cepat-cepat mundur lalu kabur.
Saat mundur, mobil Tavip menabrak motor. Bripka Eka pun langsung meloncat ke arah mobil hingga posisinya tengkurap di atas kap. Mobil masih terus melajut sementara Eka masih berpegangan di kap mobil.
Eka berada dikap mobil kira-kira selama 200 meter jaraknya. Mobil pun berhenti setelah menabrak mobil Ayla Silver berpelat nomor B 1762 ZMA.
"Pengemudi itu tetap berusaha untuk melarikan diri, menghindari kita dan kita berupaya agar kendaraan itu tidak kabur ke mana-mana, ya namanya tugas. Inilah resiko dalam tugas kita, ya alhamdulillah masih diberi keselamatan," tutup Eka.
Aksi tengkurapnya Eka di kap mobil juga sebagai bentuk nyata meminimalisir jatuhnya korban akibat kebrutalan pengemudi. Juga, menghindari Tavipuddin dari amukan massa yang terlanjur kesal karena ulahnya.
Sebab, kaca belakang kiri mobil pecah dan beberapa bagian sudah mulai rusak akibat massa yang ikut menyerang mobil Tavip.
Kini kedua mobil beserta Tavip sudah diamankan di Polsek Pasar Minggu.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Lalulintas (Kasatlantas) Polres Jakarta Selatan, Kompol Lilik S mengatakan pelaku bisa dikenakan pasal 212 KUHP dengan pidana paling lama satu tahun empat bulan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Bripka Eka "Nyangkut" di Kap Mobil Sejauh 200 Meter untuk Tilang Pengendara",
from Berita Heboh https://ift.tt/2LU9mv5
via IFTTT
loading...
Demikianlah Artikel Ternyata Begini Cerita Bripka Eka "Nyangkut" di Kap Mobil Sejauh 200 Meter untuk Tilang Pengendara
Sekianlah artikel Ternyata Begini Cerita Bripka Eka "Nyangkut" di Kap Mobil Sejauh 200 Meter untuk Tilang Pengendara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Ternyata Begini Cerita Bripka Eka "Nyangkut" di Kap Mobil Sejauh 200 Meter untuk Tilang Pengendara dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/09/ternyata-begini-cerita-bripka-eka.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar