Penggugat Tak Puas Jika Jokowi Tak Hadir Langsung ke MK Besok. Ini Alasannya

09.12
Penggugat Tak Puas Jika Jokowi Tak Hadir Langsung ke MK Besok. Ini Alasannya - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Penggugat Tak Puas Jika Jokowi Tak Hadir Langsung ke MK Besok. Ini Alasannya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IFKNews Sekilas Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Penggugat Tak Puas Jika Jokowi Tak Hadir Langsung ke MK Besok. Ini Alasannya
link : Penggugat Tak Puas Jika Jokowi Tak Hadir Langsung ke MK Besok. Ini Alasannya

Baca juga


Penggugat Tak Puas Jika Jokowi Tak Hadir Langsung ke MK Besok. Ini Alasannya

Beritaterheboh.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Jaksa Agung ST Burhanuddin, dijadwalkan akan bersaksi dalam sidang lanjutan gugatan uji materi atau judicial review Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). 

Sidang akan dilakukan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (20/5) besok.

Terkait hal ini, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sebagai salah satu penggugat mengaku kecewa, padahal yang seharusnya hadir Presiden RI Joko Widodo.

“Kami sebenarnya berharap Presiden Jokowi yang hadir langsung karena dalam surat panggilan MK disebut agenda mendengar keterangan Presiden, beliau yang menandatangani Perppu penanganan Covid-19,” kata Boyamin dalam keterangannya, Selasa (19/5).

Boyamin yang mempersoalkan Pasal 27 dalam Perppu 1/2020, ingin mendengarkan penjelasan secara langsung dari Jokowi dalam persidangan besok. Karena, Pasal 27 dalam Perppu tersebut dinilai memberikan kekebalan hukum kepada pejabat keuangan dalam mengelola anggaran penanganan Covid-19 yang mencapai Rp 405 triliun.

“Kami sangat membutuhkan kehadiran Presiden Jokowi untuk menyampaikan secara langsung dari lisannya sendiri, untuk menjelaskan dibutuhkannya Perppu dalam menghadapi korona, khususnya urgensi kekebalan absolut pejabat keuangan sebagaimana rumusan pasal 27 Perppu korona,” beber Boyamin.

Boyamin merasa tak puas, jika sidang lanjutan MK hanya dihadiri pejabat level menteri. Menurutnya, sebaik apapun menteri menjelaskan materi Perppu, akan timpang dikarenakan bukan dari pimpinan tertinggi pemerintah.

“Kita ingin mendengar langsung dari sang dirijen negeri ini, akan dibawa kemana irama negeri ini untuk menghadapi korona dengan gemilang atau sebaliknya,” tegas Boyamin.

Kendati demikian, Boyamin menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk menerima atau menolak kehadiran para menteri tersebut. Boyamin berujar, siapapun yang hadir mewakili pemerintah, harus mampu menjelaskan urgensi kekebalan absolut sebagaimana yang tertuang pada pasal 27 Perppu tersebut.

“Jika penjelasannya tidak memadai, maka jangan salahkan Hakim MK memutuskan untuk membatalkan pasal 27 Perppu korona,” tegas Boyamin.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly memastikan, bakal hadir dalam sidang lanjutan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19). Sidang tersebut akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (20/5) besok.

“Saya bersama Menteri Keuangan dan Jaksa Agung dipastikan hadir di sidang MK besok. Meski Objectum Litis (Perppu) yang dimohonkan pengujian oleh pemohon sudah tidak ada, karena sudah disahkan presiden dan diundangkan Menkumham menjadi Undang-Undang,” kata Yasonna dalam keterangannya, Selasa (19/5).

Yasonna menegaskan, pasal 27 dalam Perppu tersebut hanya memberikan jaminan bagi pelaksana Perppu, agar tidak khawatir dalam mengambil keputusan secara cepat. Dia memastikan, tidak ada istilah kebal hukum bagi pihak-pihak yang menjadi pelaksana Perppu.

“Pasal 27 pada Perppu tersebut tidak berarti menghapus delik korupsi. Pasal 27 hanya memberi jaminan agar pelaksana perppu tidak khawatir dalam mengambil keputusan karena kondisi saat ini memerlukan keputusan yang cepat,” tegas Yasonna.

Politikus PDI Perjuangan ini menyebut, aparat penegak hukum dipastikan tetap biaa memproses jika terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan Perppu Covid-19.

“Tidak ada yang namanya kebal hukum bila terjadi korupsi. Bila ditemui bukti adanya keputusan yang dibuat sengaja menguntungkan diri atau kelompoknya, tetap akan diproses di pengadilan dan ditindak secara hukum,” tukas Yasonna.(jawapos.com)

from Berita Heboh https://ift.tt/2Tm2RWy
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Penggugat Tak Puas Jika Jokowi Tak Hadir Langsung ke MK Besok. Ini Alasannya

Sekianlah artikel Penggugat Tak Puas Jika Jokowi Tak Hadir Langsung ke MK Besok. Ini Alasannya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Penggugat Tak Puas Jika Jokowi Tak Hadir Langsung ke MK Besok. Ini Alasannya dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2020/05/penggugat-tak-puas-jika-jokowi-tak.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar