Eggi Sudjana Surati Jokowi Minta Kasusnya Disetop, Ini Jawaban Telak Polri

08.51
Eggi Sudjana Surati Jokowi Minta Kasusnya Disetop, Ini Jawaban Telak Polri - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Eggi Sudjana Surati Jokowi Minta Kasusnya Disetop, Ini Jawaban Telak Polri, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IFKNews Sekilas Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Eggi Sudjana Surati Jokowi Minta Kasusnya Disetop, Ini Jawaban Telak Polri
link : Eggi Sudjana Surati Jokowi Minta Kasusnya Disetop, Ini Jawaban Telak Polri

Baca juga


Eggi Sudjana Surati Jokowi Minta Kasusnya Disetop, Ini Jawaban Telak Polri


Beritaterheboh.com - Eggi Sudjana meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyetop penyidikan kasus makar yang membuatnya jadi tersangka. Polri menegaskan penyidiknya independen.

"(Penghentian kasus) itu kewenangan penyidik. Penyidik akan menilai semua permohonan dari siapapun yang terkait proses hukum. Mereka akan menilai karena kewenangan penyidik independen, melekat pada penyidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal kepada detikcom, Jumat (20/9/2019).

Iqbal menjelaskan suatu kasus dapat dihentikan lewat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika perkara dinilai tak cukup bukti, perkara bukan tindak pidana dan tersangka meninggal dunia.


Untuk diketahui, Eggi Sudjana ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran atas pidatonya di depan kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakata Selatan, Rabu (17/4) lalu. Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandiaga.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan penyidik masih memproses berkas perkara Eggi. "Masih proses," ucap Argo ketika ditanyai perkembangan kasus Eggi.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Selasa, 14 Mei 2019. Polisi menjerat Eggi dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.


Selama kasusnya berproses, Eggi mengajukan penangguhan penahanan dan dikabulkan penyidik. Eggi keluar meninggalkan Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Senin (24/6/2019) pukul 21.55 WIB.

Pada Kamis (19/9) kemarin, Tim kuasa hukum Eggi Sudjana menyurati presiden untuk meminta perlindungan hukum dalam kasus makar.

"Saya kuasa hukum Eggi Sudjaana mengirim surat ke presiden, yaitu tentang mohon perlindungan hukum dan klarifikasi atas ditetapkannya tersangka kasus makar Eggi Sudjana," ujar salah satu kuasa hukum Eggi Sudjana, Alamsyah, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta.


Alamsyah mengatakan surat untuk Jokowi itu telah dikirimkan melalui Sekretariat Negara (Setneg) pada Selasa (17/9) lalu. Saat ini Eggi Sudjana belum mendapat balasan atas surat permohonan tersebut.(detik.com)


from Berita Heboh https://ift.tt/2ObdVEg
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Eggi Sudjana Surati Jokowi Minta Kasusnya Disetop, Ini Jawaban Telak Polri

Sekianlah artikel Eggi Sudjana Surati Jokowi Minta Kasusnya Disetop, Ini Jawaban Telak Polri kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Eggi Sudjana Surati Jokowi Minta Kasusnya Disetop, Ini Jawaban Telak Polri dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/09/eggi-sudjana-surati-jokowi-minta.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar