BI Tolak Mentah-mentah Usul Cetak Uang Rp 600 T dari DPR

12.04
BI Tolak Mentah-mentah Usul Cetak Uang Rp 600 T dari DPR - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul BI Tolak Mentah-mentah Usul Cetak Uang Rp 600 T dari DPR, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IFKNews Sekilas Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : BI Tolak Mentah-mentah Usul Cetak Uang Rp 600 T dari DPR
link : BI Tolak Mentah-mentah Usul Cetak Uang Rp 600 T dari DPR

Baca juga


BI Tolak Mentah-mentah Usul Cetak Uang Rp 600 T dari DPR

Beritaterheboh.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan Bank Indonesia (BI) dan pemerintah untuk mencetak uang hingga Rp 600 triliun. DPR menyebut langkah cetak uang sebagai cara penyelamatan ekonomi akibat dampak COVID-19 yang terjadi saat ini.

Menanggapi hal tersebut Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan bagaimana cara bank sentral dalam melakukan kebijakan dan operasi moneter.

"Sekarang kita mendengar ada sejumlah pandangan, untuk mengatasi COVID-19 ini BI cetak uang saja. Kemudian dikucurkan ke masyarakat dan tidak usah khawatir inflasi. Ini mohon ya, pandangan-pandangan itu tidak sejalan dengan praktik moneter yang lazim. Mohon maaf nih, supaya masyarakat tidak tambah bingung," kata Perry dalam video conference, Rabu (6/5/2020).

Dia menjelaskan BI tidak akan melakukan pencetakan uang karena bukan praktik kebijakan moneter. "Masyarakat ini sudah diberikan pemahaman dan pandangan BI cetak uang mohon deh, itu bukan praktik kebijakan moneter, juga tidak akan dilakukan oleh BI," jelas dia.

Perry menjelaskan saat ini jenis uang terdiri dari uang kartal dan giral. Uang kartal merupakan uang kertas dan logam yang ada di dompet masyarakat. Sedangkan uang giral uang yang berada di sistem perbankan seperti di dalam rekening giro, deposito, rekening bank dan saat ini juga ada uang elektronik.

Dalam mengedarkan uang, BI melakukan kegiatan tersebut sesuai dengan Undang-undang mata uang. Mulai dari perencanaan, pencetakan, pemusnahan uang dan selalu dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan.

Selain itu proses tersebut selalu menggunakan tata kelola yang baik dan selalu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pengedaran selalu dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dan selalu ada dalam sistem keuangan baik penarikan maupun penyetoran.

Misalnya jika masyarakat membutuhkan uang maka dilakukan penarikan dari rekening bank, jika berlebih disetorkan ke bank. Jika bank berlebih maka akan disetor ke BI. Inilah yang disebut proses pengedaran uang.

"Nggak ada pengedaran uang di luar ini. Eh BI cetak uang saja terus kasih ke masyarakat. Ya ora ono kuwi, nggak ada itu. Jadi jangan punya pikiran macam-macam. Jadi mohon lebih baik jangan tambah kebingungan masyarakat. Seperti bilang BI cetak uang saja untuk menangani COVID. Proses pengedaran uang sudah ada," jelas dia.(Detik.com)

from Berita Heboh https://ift.tt/2YFa0oy
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel BI Tolak Mentah-mentah Usul Cetak Uang Rp 600 T dari DPR

Sekianlah artikel BI Tolak Mentah-mentah Usul Cetak Uang Rp 600 T dari DPR kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel BI Tolak Mentah-mentah Usul Cetak Uang Rp 600 T dari DPR dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2020/05/bi-tolak-mentah-mentah-usul-cetak-uang.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar