Judul : Bebas dari Lapas Gunung Sindur, Ini Yang Dilakukan Buni Yani
link : Bebas dari Lapas Gunung Sindur, Ini Yang Dilakukan Buni Yani
Bebas dari Lapas Gunung Sindur, Ini Yang Dilakukan Buni Yani
Beritaterheboh.com - Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani, bebas dari Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat. Buni Yani disebut mendapatkan cuti bersyarat.
"Iya (Buni Yani bebas) hari ini," ujar Kepala Lapas (Kalapas) Kelas III Gunung Sindur, Sopiana, kepada detikcom, Kamis (2/1/2020).
"Beliau (mendapatkan) cuti bersyarat," imbuh Sopiana.
Buni Yani mulai menghuni Lapas Gunung Sindur sejak 1 Februari 2019. Dia divonis hukuman 18 bulan penjara.
Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.
Ketika dimintai konfirmasi terpisah, salah satu pengacara Buni Yani bernama Aldwin Rahadian menyatakan kliennya langsung menuju rumah setelah bebas dari Lapas Gunung Sindur siang tadi.
"Beliau ingin istirahat. Berkumpul bersama keluarga," kata Aldwin yang baru saja pulang dari umrah ini.(detik.com)
from Berita Heboh https://ift.tt/37uT3hK
via IFTTT
loading...
Demikianlah Artikel Bebas dari Lapas Gunung Sindur, Ini Yang Dilakukan Buni Yani
Sekianlah artikel Bebas dari Lapas Gunung Sindur, Ini Yang Dilakukan Buni Yani kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Bebas dari Lapas Gunung Sindur, Ini Yang Dilakukan Buni Yani dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2020/01/bebas-dari-lapas-gunung-sindur-ini-yang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar