Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Dibela 12 Pengacara, Salah Satunya dari Laskar Merah Putih

07.21
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Dibela 12 Pengacara, Salah Satunya dari Laskar Merah Putih - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Dibela 12 Pengacara, Salah Satunya dari Laskar Merah Putih, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IFKNews Sekilas Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Dibela 12 Pengacara, Salah Satunya dari Laskar Merah Putih
link : Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Dibela 12 Pengacara, Salah Satunya dari Laskar Merah Putih

Baca juga


Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Dibela 12 Pengacara, Salah Satunya dari Laskar Merah Putih

Beritaterheboh.com - Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso dan Fanni Aminadia bakal dibela 12 pengacara atas kasus hukum yang menjerat mereka.

Salah satunya bersal dari anggota Ormas Laskar Merah Putih.
Salah satu kuasa hukum Toto, Muhammad Sofyan mengatakan, dari12 pengacara yang disewa, 7 orang dari wilayah Jawa Tengah, dan 5 orang berasal dari Jakarta.

"Lima orang pengacara dari Jakarta yang ingin bergabung itu, salah satunya dari Ormas Laskar Merah Putih. Bu Fanni dulu memang sempat menjadi salah satu pendiri Laskar Merah Putih. Mereka menyatakan secara khusus ingin menjadi kuasa hukum Bu Fanni," ujar Sofyan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/1/2020).

Ke 12 pengacara tersebut berupaya agar membantu kedua tersangka lolos dari jeratan pidana.
Saat ini, tersangka Toto dan Fanni sedang meringkuk di penjara.

Toto ditahan di sel penjara Mapolda Jateng, sementara Fanni di Lapas Kelas II Wanita Bulu sebagai tahanan titipan dari Polda Jateng. 

Sebelumnya, permaisuri Dyah Gitarja alias Fanni sempat mengajukan penangguhan penahanan karena beberapa alasan.

Salah satu karena kondisi kesehatannya yang belum stabil pasca-keguguran pada Desember 2019.
Namun, Sofyan optimistis pengajuan penangguhan penahanan tersebut dapat dikabulkan.

Sebab, pihaknya menggunakan KUHP pasal 31 dalam kitab undang-undang hukum acara 8 nomor 81 yang mengatur tentang perubahan status penahanan maupun mengajukan penangguhan penahanan. 

Baca juga: Prasasti Keraton Agung Sejagat Hanya Batu Biasa, Desainnya Dicari di Google
Sofyan menyebut, salah satu pihak keluarga telah menyatakan kesediaannya untuk menjadi penjamin bagi kliennya. 

"Ada pihak keluarga yang siap jadi penjamin bagi Bu Fanni karena didasari beberapa aspek. Pertama dia seorang perempuan yang masih masa nifas karena Desember kemarin mengalami keguguran. Apalagi dia kan ibu dari tiga anak yang membutuhkan pertimbangan hukum secara manusiawi," pungkasnya.

Toto dan Fanni dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong.(kompas.com)

from Berita Heboh https://ift.tt/30Szv4P
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Dibela 12 Pengacara, Salah Satunya dari Laskar Merah Putih

Sekianlah artikel Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Dibela 12 Pengacara, Salah Satunya dari Laskar Merah Putih kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Dibela 12 Pengacara, Salah Satunya dari Laskar Merah Putih dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2020/01/raja-dan-ratu-keraton-agung-sejagat.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar