Revitalisasi Monas Harus Ada Izin dari Komisi Pengarah, Setneg Beberkan Alasannya...

08.36
Revitalisasi Monas Harus Ada Izin dari Komisi Pengarah, Setneg Beberkan Alasannya... - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Revitalisasi Monas Harus Ada Izin dari Komisi Pengarah, Setneg Beberkan Alasannya..., kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IFKNews Sekilas Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Revitalisasi Monas Harus Ada Izin dari Komisi Pengarah, Setneg Beberkan Alasannya...
link : Revitalisasi Monas Harus Ada Izin dari Komisi Pengarah, Setneg Beberkan Alasannya...

Baca juga


Revitalisasi Monas Harus Ada Izin dari Komisi Pengarah, Setneg Beberkan Alasannya...


Beritaterheboh.com - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengatakan revitalisasi Monas belum mendapatkan izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Izin mengenai revitalisasi Monas ini sebelumnya disinggung dalam rapat di Komisi D DPRD DKI.

"Mungkin bisa dilihat di Keppres 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka ya. Mungkin bisa dibaca di sana tentang komisi pengarah dan badan pelaksana tugasnya apa saja. Tapi yang jelas bisa saya sampaikan bahwa pembangunan itu, revitalisasi itu belum ada izin dan memang belum pernah ada pengajuan izin," kata Sekretaris Utama Kemensetneg Setya Utama saat dihubungi, Rabu (22/1/2020).

Komisi Pengarah yang dimaksud Setya merupakan istilah yang tertuang dalam Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Berdasarkan peraturan tersebut, Setya menegaskan izin itu bukan dikeluarkan dari Kemensetneg, melainkan dari Komisi Pengarah.


"Jadi bukan Setneg karena itu kolektif ada enam kementerian kalau nggak salah, sekretaris komisi pengarah itu sendiri Pak Gubernur, sebagai sekretaris komisi pengarah merangkap sebagai ketua badan pelaksana," ujar dia.


Di Pasal 4 Kepres Nomor 25 Tahun 1995 dijelaskan mengenai susunan keanggotaan Komisi Pengarah, sebagai berikut:

1. Menteri Negara Sekretaris Negara: sebagai Ketua merangkap anggota;
2. Menteri Pekerjaan Umum: sebagai anggota;
3. Menteri Negara Lingkungan Hidup: sebagai anggota;
4. Menteri Perhubungan: sebagai anggota;
5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: sebagai anggota;
6. Menteri Pariwisata, Pos dan
Telekomunikasi: sebagai anggota;
7. Gubernur Kepala Daerah Khusus
Ibu kota Jakarta: sebagai Sekretaris, merangkap anggota.

Lantas, jika belum mendapatkan izin dari Komisi Pengarah, apakah revitalisasi Monas harus dihentikan?

"Memang tidak diatur dalam Keppres tersebut nanti tim pengarah akan bicarakan itu," kata Setya.


Sebelumnya, Komisi D menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengantongi izin Setneg untuk melakukan revitalisasi Monas. Masalah izin ini, menurutnya, sesuai dengan Keppres 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka.


"Sampai hari ini belum ada permintaan dari Pemda DKI terhadap revitalisasi kawasan Monas. Ini informasi dari Setneg," ucap anggota Komisi D Pantas Nainggolan saat rapat dengan Pemprov DKI Jakarta di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (20/1).

Asisten Sekda Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Yusmada Faizal menyebut Pemprov memiliki hak pengelolaan. Namun, untuk lebih jelasnya, akan dilakukan kajian dan dilaporkan kembali kepada Komisi D.

"Masterplan Monas kan hak pengelolaan kawasan dari DKI. Kita semua yang merawat. Dari Ruang Agung, tugu. Tapi aturan seperti apa, nanti akan diperjelas. Bahkan UPK (Unit Pengelola Kawasan), itu kita," ucap Yusmada.(detik.com/Artikel Asli)

from Berita Heboh https://ift.tt/36fN2Ep
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Revitalisasi Monas Harus Ada Izin dari Komisi Pengarah, Setneg Beberkan Alasannya...

Sekianlah artikel Revitalisasi Monas Harus Ada Izin dari Komisi Pengarah, Setneg Beberkan Alasannya... kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Revitalisasi Monas Harus Ada Izin dari Komisi Pengarah, Setneg Beberkan Alasannya... dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2020/01/revitalisasi-monas-harus-ada-izin-dari.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar