Judul : Ini Cara Pemerintah Tentukan 102 Wilayah Masuk Zona Hijau Covid-19
link : Ini Cara Pemerintah Tentukan 102 Wilayah Masuk Zona Hijau Covid-19
Ini Cara Pemerintah Tentukan 102 Wilayah Masuk Zona Hijau Covid-19
Beritaterheboh.com - Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan landasan yang digunakan pemerintah untuk menentukan daerah yang dapat kembali beraktifitas adalah indikator kesehatan masyarakat berbasis data."Sesuai dengan rekomendasi WHO, kami menggunakan pendekatan atau kriteria epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, serta pelayanan kesehatan,” ujar Wiku melalui keterangan tertulis pada Ahad, 31 Mei 2020.
Wiku menuturkan, ada 11 indikator utama yang dipakai guna melihat penurunan jumlah kasus selama dua pekan sejak puncak terakhirnya, dengan target lebih dari 50 persen untuk setiap wilayah.
Adapun penurunan angka yang dilihat tersebut adalah berdasarkan dari jumlah yang meninggal, penurunan jumlah kasus positif, termasuk kasus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dirawat di rumah sakit, juga jumlah pasien sembuh dan selesai pemantauan.
Selain itu, indikator lain adalah dengan melihat hasil dari jumlah pemeriksaan laboratorium, di mana positivity rate-nya harus di bawah 5 persen, dan penggunaan metode pendekatan RT atau R-T yang disebut angka reproduktif efektif kurang dari 1.
"Berdasarkan pengelolaan data kasus Covid-19 sebagai indikator tersebut, Gugus Tugas mendapatkan hasil di mana terdapat sebanyak 102 wilayah yang dinyatakan aman dan dikelompokkan dalam zona hijau," kata Wiku.
Ke-102 wilayah itu meliputi Provinsi Aceh ada 14 kabupaten/kota, Sumatera Utara ada 15 kabupaten/kota, Kepulauan Riau ada 3 kabupaten, Riau 2 Kabupaten, Jambi 1 kabupaten, Bengkulu 1 kabupaten, Sumatera Selatan 4 kabupaten/kota, Bangka Belitung 1 kabupaten dan Lampung 2 kabupaten.
Kemudian Jawa Tengah ada 1 kota, Kalimantan Timur, 1 kabupaten, Kalimantan Tengah, 1 kabupaten, Sulawesi Utara, 2 kabupaten, Gorontalo, 1 kabupaten, Sulawesi Tengah, 3 kabupaten, Sulawesi Barat, 1 kabupaten, Sulawesi Selatan, 1 kabupaten, Sulawesi Tenggara, 5 kabupaten/kota.
Selanjutnya Nusa Tenggara Timur ada 14 kabupaten/kota, Maluku Utara, 2 kabupaten, Maluku, 5 kabupaten/kota, Papua, 17 kabupaten/kota dan Papua Barat 5 kabupaten/kota.
Dari keseluruhan wilayah tersebut, Wiku berharap agar peningkatan kesehatan masyarakat dapat terus ditingkatkan, baik secara individu maupun secara bersama-sama. Hal itu penting mengingat bahwa pandemi Covid-19 merupakan bentuk kedaruratan kesehatan masyarakat.
"Kita perlu meningkatkan ketahanan kesehatan masyarakat. Saat ini adalah kedaruratan kesehatan masyarakat dan terutama virus ini melalui droplets, maka dari itu pastikan bahwa kita harus menggunakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan. Dan ini, perilaku ini harus dilakukan secara baik oleh individu maupun secara bersama-sama secara kolektif,” ucap Wiku.(Tempo.co)
from Berita Heboh https://ift.tt/2TZcESR
via IFTTT
loading...
Demikianlah Artikel Ini Cara Pemerintah Tentukan 102 Wilayah Masuk Zona Hijau Covid-19
Sekianlah artikel Ini Cara Pemerintah Tentukan 102 Wilayah Masuk Zona Hijau Covid-19 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Ini Cara Pemerintah Tentukan 102 Wilayah Masuk Zona Hijau Covid-19 dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2020/06/ini-cara-pemerintah-tentukan-102.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar