Ini Cara Pemerintah Tentukan 102 Wilayah Masuk Zona Hijau Covid-19

07.43
Ini Cara Pemerintah Tentukan 102 Wilayah Masuk Zona Hijau Covid-19 - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ini Cara Pemerintah Tentukan 102 Wilayah Masuk Zona Hijau Covid-19, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IFKNews Sekilas Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ini Cara Pemerintah Tentukan 102 Wilayah Masuk Zona Hijau Covid-19
link : Ini Cara Pemerintah Tentukan 102 Wilayah Masuk Zona Hijau Covid-19

Baca juga


Ini Cara Pemerintah Tentukan 102 Wilayah Masuk Zona Hijau Covid-19

Beritaterheboh.com - Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan landasan yang digunakan pemerintah untuk menentukan daerah yang dapat kembali beraktifitas adalah indikator kesehatan masyarakat berbasis data.

"Sesuai dengan rekomendasi WHO, kami menggunakan pendekatan atau kriteria epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, serta pelayanan kesehatan,” ujar Wiku melalui keterangan tertulis pada Ahad, 31 Mei 2020.

Wiku menuturkan, ada 11 indikator utama yang dipakai guna melihat penurunan jumlah kasus selama dua pekan sejak puncak terakhirnya, dengan target lebih dari 50 persen untuk setiap wilayah.

Adapun penurunan angka yang dilihat tersebut adalah berdasarkan dari jumlah yang meninggal, penurunan jumlah kasus positif, termasuk kasus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dirawat di rumah sakit, juga jumlah pasien sembuh dan selesai pemantauan.

Selain itu, indikator lain adalah dengan melihat hasil dari jumlah pemeriksaan laboratorium, di mana positivity rate-nya harus di bawah 5 persen, dan penggunaan metode pendekatan RT atau R-T yang disebut angka reproduktif efektif kurang dari 1.

"Berdasarkan pengelolaan data kasus Covid-19 sebagai indikator tersebut, Gugus Tugas mendapatkan hasil di mana terdapat sebanyak 102 wilayah yang dinyatakan aman dan dikelompokkan dalam zona hijau," kata Wiku.

Ke-102 wilayah itu meliputi Provinsi Aceh ada 14 kabupaten/kota, Sumatera Utara ada 15 kabupaten/kota, Kepulauan Riau ada 3 kabupaten, Riau 2 Kabupaten, Jambi 1 kabupaten, Bengkulu 1 kabupaten, Sumatera Selatan 4 kabupaten/kota, Bangka Belitung 1 kabupaten dan Lampung 2 kabupaten.

Kemudian Jawa Tengah ada 1 kota, Kalimantan Timur, 1 kabupaten, Kalimantan Tengah, 1 kabupaten, Sulawesi Utara, 2 kabupaten, Gorontalo, 1 kabupaten, Sulawesi Tengah, 3 kabupaten, Sulawesi Barat, 1 kabupaten, Sulawesi Selatan, 1 kabupaten, Sulawesi Tenggara, 5 kabupaten/kota.

Selanjutnya Nusa Tenggara Timur ada 14 kabupaten/kota, Maluku Utara, 2 kabupaten, Maluku, 5 kabupaten/kota, Papua, 17 kabupaten/kota dan Papua Barat 5 kabupaten/kota.

Dari keseluruhan wilayah tersebut, Wiku berharap agar peningkatan kesehatan masyarakat dapat terus ditingkatkan, baik secara individu maupun secara bersama-sama. Hal itu penting mengingat bahwa pandemi Covid-19 merupakan bentuk kedaruratan kesehatan masyarakat.

"Kita perlu meningkatkan ketahanan kesehatan masyarakat. Saat ini adalah kedaruratan kesehatan masyarakat dan terutama virus ini melalui droplets, maka dari itu pastikan bahwa kita harus menggunakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan. Dan ini, perilaku ini harus dilakukan secara baik oleh individu maupun secara bersama-sama secara kolektif,” ucap Wiku.(Tempo.co)

from Berita Heboh https://ift.tt/2TZcESR
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Ini Cara Pemerintah Tentukan 102 Wilayah Masuk Zona Hijau Covid-19

Sekianlah artikel Ini Cara Pemerintah Tentukan 102 Wilayah Masuk Zona Hijau Covid-19 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ini Cara Pemerintah Tentukan 102 Wilayah Masuk Zona Hijau Covid-19 dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2020/06/ini-cara-pemerintah-tentukan-102.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar