Terungkap Modus Penimbun Masker di Medsos, Publik: Duit 'Setan' Dimakan 'Jin'

07.32
Terungkap Modus Penimbun Masker di Medsos, Publik: Duit 'Setan' Dimakan 'Jin' - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Terungkap Modus Penimbun Masker di Medsos, Publik: Duit 'Setan' Dimakan 'Jin', kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IFKNews Sekilas Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Terungkap Modus Penimbun Masker di Medsos, Publik: Duit 'Setan' Dimakan 'Jin'
link : Terungkap Modus Penimbun Masker di Medsos, Publik: Duit 'Setan' Dimakan 'Jin'

Baca juga


Terungkap Modus Penimbun Masker di Medsos, Publik: Duit 'Setan' Dimakan 'Jin'


Beritaterheboh.com - Semenjak pandemi virus corona atau Covid-19 merebak, marak aksi penimbunan masker yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab. Para penimbun masker melancarkan aksi lewat beragam cara demi meraup keuntungan pribadi di tengah kekhawatiran warga akan Covid-19.

Kekinian, di media sosial warganet mengklaim berhasil membongkar modus penimbun masker yang menggunakan motif memasang iklan di jejaring Facebook.

Hal itu ditunjukkan lewat unggahan pemilik akun Instagram @habibthink belum lama ini. Tampak bidikan layar pemilik akun Facebook yang disebut-sebut sebagai penimbun masker.

"Trik trik pada penimbun masker buat nyari kesempatan dalam kesempitan," tulis habibthink, seperti dikutip Suara.com, Sabtu (28/3/2020).

Dalam bidikan layar tersebut, akun berinisial ATM mencari masker dengan dalih untuk disumbangkan. Bahkan, ia juga menyindir para penimbun masker.

"Cari masker sensi 3ply. Kalo ada yang jual perbox 100k. Saya angkut 2 karton hari ini juga. Ini bukan untuk saya jual lagi, saya akan bagikan di jalan-jalan dan st.bekasi kota. Buat para penimbun masker buka hati lo. Tolong bantu teman-teman," demikian unggahan ATM.

Kontan saja, modus penimbun masker ini mendapat kecaman dari warganet lainnya. Tak sedikit dari mereka yang memberikan sindiran kepada pemilik akun ATM.

"Inshaallah ga berkah hati-hati uang yang dimakan malah jadi penyakit," kata @hayanglibur.

"Duit setan dimakan jin itu.. Abis selesai covid ini, mreka bakal kena sakit yang sangaaattttt lama dan susah sembuh," timpal @cuvie23oct.

"Ini salah satu ciri orang munafik.. berbohong, berkhianat saat dipercaya, tidak menepati janji…," celoteh @ardiantoyus.

Penimbun Masker Terancam Hukuman Berat

Pedagang yang menimbun masker demi keuntungan bisa mendapatkan hukuman penjara selama 5 tahun atau denda Rp 50 Milyar.

Peraturan tersebut terdapat pada Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal tersebut berbunyi:

"Pelaku Usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang."

Atas larangan tersebut, bagi pelanggar akan mendapatkan sanksi dan dijerat oleh Pasal 107, yang menyatakan:

"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga,dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."

Selain pasal tentang UU Perdagangan, penimbunan barang dagang juga diatur pada Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pada pasal 5 dijelaskan, bahwa : "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama."

Pelanggar pasal tersebut akan dijatuhi sanksi pidana pokok pasa 48 ayat 2.

"Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan".(suara.com/artikel asli)


from Berita Heboh https://ift.tt/2Jjg1hL
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Terungkap Modus Penimbun Masker di Medsos, Publik: Duit 'Setan' Dimakan 'Jin'

Sekianlah artikel Terungkap Modus Penimbun Masker di Medsos, Publik: Duit 'Setan' Dimakan 'Jin' kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Terungkap Modus Penimbun Masker di Medsos, Publik: Duit 'Setan' Dimakan 'Jin' dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2020/03/terungkap-modus-penimbun-masker-di.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

1 komentar:

lane hemings mengatakan...

"Selamat siang Bos 😃
Mohon maaf mengganggu bos ,

apa kabar nih bos kami dari Agen365
buruan gabung bersama kami,aman dan terpercaya
ayuk... daftar, main dan menangkan
Silahkan di add contact kami ya bos :)

Line : agen365
WA : +85587781483
Wechat : agen365


terimakasih bos ditunggu loh bos kedatangannya di web kami kembali bos :)"

Posting Komentar