Jokowi Disebut Akali Keputusan MA, Bos BPJS Kesehatan Buka Suara

08.19
Jokowi Disebut Akali Keputusan MA, Bos BPJS Kesehatan Buka Suara - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jokowi Disebut Akali Keputusan MA, Bos BPJS Kesehatan Buka Suara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IFKNews Sekilas Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jokowi Disebut Akali Keputusan MA, Bos BPJS Kesehatan Buka Suara
link : Jokowi Disebut Akali Keputusan MA, Bos BPJS Kesehatan Buka Suara

Baca juga


Jokowi Disebut Akali Keputusan MA, Bos BPJS Kesehatan Buka Suara


Beritaterheboh.com - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menegaskan keputusan pemerintah menaikkan iuran peserta sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020 masih dalam koridor keputusan Mahkamah Agung (MA) soal pembatalan kenaikan iuran. Hal itu sekaligus menjawab isu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakali putusan MA.

Fachmi menjelaskan dalam putusan MA Nomor 7/P/HUM/2020 memberikan tiga opsi kepada pemerintah untuk menindaklanjutinya, yaitu mencabut, mengubah, atau melaksanakannya.

"Kalau kita lihat, artinya Pak Jokowi masih dalam koridor yaitu dalam konteks mengubah. Sebetulnya tidak betul kalau pemerintah tidak memperingati," kata Fachmi dalam video conference, Jakarta, Kamis (14/5/2020).

Lebih lanjut Fachmi menjelaskan, penerbitan Perpres 64 Tahun 2020 justru membantu masyarakat di tengah pandemi Corona salah satunya memberikan bantuan kepada peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III mandiri. Di mana seluruh peserta ini akan mendapat subsidi sebesar Rp 16.500 per orang per bulan di tahun 2020, dan sebesar Rp 7.000 per orang per bulan di tahun 2021.

Dengan subsidi ini, maka iuran yang dibayarkan peserta mandiri kelas III BPJS Kesehatan yaitu Rp 25.000 di tahun 2020 dan Rp 35.000 di tahun 2021. Jika tidak disubsidi pemerintah, seharusnya peserta kelas III ini membayar iuran sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.

"Pemerintah justru hadir lebih banyak pertama perpres ini konstruksi dasarnya membangun sosial, solidaritas yang tidak mampu dibiayai pemerintah. Pak Jokowi komitmen," ujarnya.

Sedangkan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) baik pusat dan daerah sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Jumlah peserta PBI jumlahnya sekitar 133,5 juta orang yang berasal dari pemerintah pusat sebanyak 96,5 juta orang dan daerah sebanyak 37 juta orang. Iuran yang dibayarkan Rp 42.000 per orang per bulan sepenuhnya ditanggung pemerintah.

"Kalau Rp 42.000 kan pemerintah subsidi nah pemerintah sudah penuhi ini, Pak Presiden yang memutuskan. Jadi jelas tahapannya bahwa ada relaksasi keringanan dari Perpres 75 ke 64," ungkapnya.(detik.com)

from Berita Heboh https://ift.tt/2T388lG
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Jokowi Disebut Akali Keputusan MA, Bos BPJS Kesehatan Buka Suara

Sekianlah artikel Jokowi Disebut Akali Keputusan MA, Bos BPJS Kesehatan Buka Suara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jokowi Disebut Akali Keputusan MA, Bos BPJS Kesehatan Buka Suara dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2020/05/jokowi-disebut-akali-keputusan-ma-bos.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar