Judul : Penjelasan Ditjen PAS soal Wawancara Deddy Corbuzier-Siti Fadilah Supari
link : Penjelasan Ditjen PAS soal Wawancara Deddy Corbuzier-Siti Fadilah Supari
Penjelasan Ditjen PAS soal Wawancara Deddy Corbuzier-Siti Fadilah Supari
Beritaterheboh.com - Wawancara Deddy Corbuzier terhadap mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menuai kontroversi. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan penjelasan soal terjadinya wawancara tanpa izin itu.Penjelasan disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis, tertanggal 25 Mei, yang diterima detikcom, Selasa (26/5/2020).
Rika menyampaikan wawancara tersebut dilangsungkan bukan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 20 Mei, malam hari. "Di rumah sakit," kata Rika saat dihubungi detikcom.
Wawancara dilakukan di RSPAD Gatot Soebroto, Senen, Jakarta Pusat. Pihak Rutan baru tahu adanya wawancara itu setelah videonya ada di akun Instagram milik Deddy Corbuzier pada sehari berikutnya.
Berikut ini penjelasan Rika Aprianti mengenai wawancara itu.
Tentang Wawancara Siti Fadilah dengan Deddy Corbuzier:
a. Berdasarkan keterangan dari pihak Rutan Pondok Bambu yang telah melakukan penelusuran baik kepada Siti Fadilah sediri maupun 2 orang petugas Rutan Pondok Bambu yang berjaga saat itu, terjadinya wawancara Siti Fadilah dengan Deddy Corbuzier diperkirakan terjadi pada hari Rabu malam, 20 Mei 2020, antara pukul 21.30 WIB - 23.30 WIB.
b. Hal ini didasarkan, bahwa pada pukul 21.30 WIB, ada 4 orang (2 laki-2 perempuan) yang masuk ke ruang rawat Siti Fadilah mengenakan masker dan salah satunya menggunakan penutup kepala dari Jaket dan mengenakan ransel. Satu di antaranya adalah Deddy Corbuzier.
c. Petugas jaga tidak sempat bertanya karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu tersebut, pintu kamar sudah dikunci dari dalam, termasuk saat ada perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obatan pun dilarang masuk oleh keluarga Ybs.
d. Pihak Rutan Pondok Bambu mengatakan baru mengetahui adanya wawancara tersebut setelah melihat video wawancara Siti Fadillah dan Deddy Corbuzier di Instagram milik Deddy Corbuzier, pada Kamis, 21 Mei 2020.
e. Selanjutnya Plt karutan memerintahkan Plt KPR dan Kasi Pelayanan Tahanan untuk langsung menelusuri tayangan wawancara tersebut.
f. Bahwa kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah dan Dedy Corbuzer tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkum HAM dan UPT Pemasyarakatan, Pas No. M..HH-01.IN.04.03, 5 Oktober Tahun 2011, yang bunyi butir- butir terkait di antaranya adalah:
- Pada pasal 28 (1) mengatakan bahwa Peliputan untuk Kepentingan Penyediaan Informasi dan Dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjenpas
- Pasal 30 (3) menyatakan bahwa Peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing -masung unit/satuan kerja
- Pasal 30 (4) menyatakan bahwa pelaksanaan peliputan harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan
- Pasal 32 (2) menyatakan bahwa Wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana
detik.com
from Berita Heboh https://ift.tt/2TykimX
via IFTTT
loading...
Demikianlah Artikel Penjelasan Ditjen PAS soal Wawancara Deddy Corbuzier-Siti Fadilah Supari
Sekianlah artikel Penjelasan Ditjen PAS soal Wawancara Deddy Corbuzier-Siti Fadilah Supari kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Penjelasan Ditjen PAS soal Wawancara Deddy Corbuzier-Siti Fadilah Supari dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2020/05/penjelasan-ditjen-pas-soal-wawancara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar