Pemprov DKI Akan Berlakukan PSBB Lokal di 62 RW Zona Merah. Ini Daftarnya

17.43
Pemprov DKI Akan Berlakukan PSBB Lokal di 62 RW Zona Merah. Ini Daftarnya - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemprov DKI Akan Berlakukan PSBB Lokal di 62 RW Zona Merah. Ini Daftarnya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IFKNews Sekilas Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemprov DKI Akan Berlakukan PSBB Lokal di 62 RW Zona Merah. Ini Daftarnya
link : Pemprov DKI Akan Berlakukan PSBB Lokal di 62 RW Zona Merah. Ini Daftarnya

Baca juga


Pemprov DKI Akan Berlakukan PSBB Lokal di 62 RW Zona Merah. Ini Daftarnya

Beritaterheboh.com - Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL). Terdapat 62 RW yang akan menerapkan kebijakan ini.

Hal ini dikatakan oleh Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta Suharti. Menurutnya 62 RW itu masih memiliki risiko penularan virus corona Covid-19 yang tinggi.


"(PSBL) ini di tingkat RW, 62 RW. Karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi," ujar Suharti saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020).

Kendati demikian, ia enggan membeberkan soal rincian rencana ini. Ia menyatakan Dinas Kesehatan (Dinkes) yang berwenang mengungkapkan kebijakan ini.

"Detailnya ada di Dinas Kesehatan," jelasnya.

Sebelumnya Gubernur Anies Baswedan sudah membahas soal PSBL ini bersama berbagai pimpinan wilayah mulai dari Camat hingga Ketua RW.

Hal ini diketahui dari surat undangan rapat bernomor 287/-079.1 yang diadakan di Balai Kota pada Senin (1/6/2020) kemarin pukul 13.30 WIB. Rapat diadakan di Ruang Pola Bappeda Lantai 2, Blok-G.


Dalam surat tersebut, dikatakan acara yang diadakan adalah pengarahan dari Anies untuk para undangan terkait pelaksanaan PSBL.

"Pengarahan Gubernur terkait Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) RT/RW Zona Merah," demikian acara yang tertulis dalam surat itu yang dikutip suara.com, Selasa (2/6/2020).


Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH dan KLN) DKI Jakarta Muhammad Mawardi membenarkan soal agenda ini. Ia mengatakan berbagai pihak termasuk beberapa Ketua RW diundang ke rapat ini.

"Iya, itu (yang mengundang Ketua RW) kemarin," kata Mawardi saat dikonfirmasi.

Rapat disebutnya dilakukan hingga sore hari. Setelah itu para Wali Kota yang juga hadir dalam rapat melakukan pertemuan bersama dengan para Camat, Lurah, dan RW.

"Itu sampai sore. Terus dilanjut pertemuan masing-masing wilayah sama Wali Kota," pungkasnya.

Dari data yang diterima suara.com, terdapat 62 RW yang merupakan zona merah penyebaran corona Covid-19. Nantinya wilayah-wilayah ini akan diterapkan PSBL.


Berikut daftar 62 RW Zona Merah yang akan menerapkan PSBL:


  1. RW 07 Kebon Kacang
  2. RW 09 Kebon Kacang
  3. RW 12 Kebon Melati
  4. RW 13 Kebon Melati
  5. RW 14 Kebon Melati
  6. RW 02 Petamburan
  7. RW 04 Petamburan
  8. RW 06 Kramat
  9. RW 02 Kampung Rawa
  10. RW 01 Cempaka Putih Barat
  11. RW 03 Cempaka Putih Timur
  12. RW 07 Cempaka Putih Timur
  13. RW 10 Mangga Dua Selatan
  14. RW 01 Gondangdia
  15. RW 02 Cempaka Baru
  16. RW 07 Pademangan Barat
  17. RW 10 Pademangan Barat
  18. RW 11 Pademangan Barat
  19. RW 12 Pademangan Barat
  20. RW 14 Pademangan Barat
  21. RW 17 Sunter Agung
  22. RW 12 Penjaringan
  23. RW 17 Penjaringan
  24. RW 11 Penjaringan
  25. RW 04 Rawa Badak Selatan
  26. RW 01 Sukapura
  27. RW 05 Cilincing
  28. RW 01 Semper Barat
  29. RW 09 Semper Barat
  30. RW 08 Kelapa Gading Barat
  31. RW 01 Jembatan Besi
  32. RW 04 Jembatan Besi
  33. RW 07 Jembatan Besi
  34. RW 01 Krendang
  35. RW 06 Krendang
  36. RW 11 Angke
  37. RW 03 Pekojan
  38. RW 07 Duri Utara
  39. RW 08 Kali Anyar
  40. RW 12 Tanah Sereal
  41. RW 03 Kota Bambu Utara
  42. RW 05 Jatipulo
  43. RW 04 Palmerah
  44. RW 05 Maphar
  45. RW 03 Tangki
  46. RW 04 Tangki
  47. RW 01 Grogol
  48. RW 06 Tomang
  49. RW 01 Joglo
  50. RW 05 Srengseng
  51. RW 02 Pondok Labu
  52. RW 08 Pondok Labu
  53. RW 05 Lebak Bulus
  54. RW 01 Utan Kayu Selatan
  55. RW 07 Kayumanis
  56. RW 03 Pondok Bambu
  57. RW 02 Pondok Kelapa
  58. RW 04 Kampung Tengah
  59. RW 03 Batu Ampar
  60. RW 05 Balekambang
  61. RW 07 Bidara Cina
  62. RW 10 Ciracas.


suara.com

from Berita Heboh https://ift.tt/3cpZLHF
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Pemprov DKI Akan Berlakukan PSBB Lokal di 62 RW Zona Merah. Ini Daftarnya

Sekianlah artikel Pemprov DKI Akan Berlakukan PSBB Lokal di 62 RW Zona Merah. Ini Daftarnya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemprov DKI Akan Berlakukan PSBB Lokal di 62 RW Zona Merah. Ini Daftarnya dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2020/06/pemprov-dki-akan-berlakukan-psbb-lokal.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar