Judul : Fakta-fakta Penumpang Wings Air yang Buka Jendela Darurat, Namanya Masuk Catatan Hitam
link : Fakta-fakta Penumpang Wings Air yang Buka Jendela Darurat, Namanya Masuk Catatan Hitam
Fakta-fakta Penumpang Wings Air yang Buka Jendela Darurat, Namanya Masuk Catatan Hitam
Beritaterheboh.com - Seorang penumpang pesawat Wings Air berinisial PMP (30) membuka jendela darurat saat pesawat hendak terbang dengan tujuan ke Bandar Udara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau pada Sabtu (8/2/2020) lalu.Peristiwa itu terjadi di Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Ujung dari kejadian itu, pesawat terlambat hingga 3 jam.
PMP juga diproses hukum atas tindakannya. Berikut fakta-fakta yang dirangkum oleh Kompas.com:
1. Penasaran
Kapolres Balikpapan Kombes Turmudi mengatakan, PMP penasaran dengan arahan pramugari.
Ia kebetulan duduk di kursi nomor 1F bagian kanan. Lokasi duduk PMP bersebelahan dengan jendela darurat.
Saat pramugari memberikan simulasi membuka jendela darurat jika pesawat dalam keadaan bahaya, PMP malah mempraktikkannya.
"Dia bilang penasaran setelah dengar arahan dari pramugari dan baca buku petunjuk. Setelah itu dia langsung buka jendela," kata Turmudi.
Menurut pengakuan PMP, dari arahan pramugari, tugasnya membuka jendela lantaran tempat duduknya dekat dengan jendela darurat.
Namun, ia justru mempraktikkannya saat pesawat hendak terbang, bukan dalam keadaan darurat.
2. Terlambat terbang hampir 3 jam
Usai jendela darurat terbuka, lampu indikator pun menyala.
PMP langsung didatangi oleh awak pesawat.
43 penumpang Wings Air ATR 72-600 registrasi PK-WHY itu diminta turun dari pesawat kembali ke ruang tunggu penumpang di Bandara Sepinggan Balikpapan.
Corporate Communications Strategic of Wings Air Danang Mandala Prihantoro mengemukakan, pesawat terlambat terbang 165 menit atau hampir tiga jam.
"Seharusnya mengudara pada 08.15, atas kondisi tersebut mengakibatkan keterlambatan keberangkatan Wings Air dari Balikpapan menuju Malinau 165 menit," katanya.
Akhirnya para penumpang terbang dengan menggunakan pesawat Wings Air yang lain pada 11.00 WITA.
See detail
Wings Air dengan pesawat ATR 72-500 (Press release Wings Air Foto : Marthunis)
3. Diproses hukum
PMP pun diserahkan pada pihak kepolisian beserta Otoritas Bandar Udara guna pemeriksaan lebih lanjut.
Mengacu Pasal 54 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, tindakan yang dilakukan PMP memiliki konsekuensi hukum.
Sebab, Wings Air mewajibkan pada seluruh penumpang untuk tidak melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan saat di darat serta ketika sedang mengudara.
Dalam Undang-Undang tentang Penerbangan, PMP bisa diberikan hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
"Wings Air menegaskan, seluruh operasional pesawat mengutamakan keselamatan dan keamanan," kata Danang.
4. Blacklist
Konsekuensi lainnya, PMP kini tak lagi diperbolehkan menggunakan seluruh penerbangan Wings Air.
Sebab, namanya telah masuk dalam catatan hitam penerbangan Wings Air.
"Dia sudah di-blacklist. Apalagi angkutan udara ke sana (Malinau) cuma Wings Air," ujar Kepala Otoritas Bandara Wilayah VII Sepinggan, Balikpapan, Anung Bayumurti.
Adapun PMP, saat kejadian, hendak terbang ke Malinau untuk bekerja.
"Dia sebenarnya mau kerja di Malinau, kerja di kelapa sawit," kata dia.(Tribunnews.com)
from Berita Heboh https://ift.tt/2u2r7Uh
via IFTTT
loading...
Demikianlah Artikel Fakta-fakta Penumpang Wings Air yang Buka Jendela Darurat, Namanya Masuk Catatan Hitam
Sekianlah artikel Fakta-fakta Penumpang Wings Air yang Buka Jendela Darurat, Namanya Masuk Catatan Hitam kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Fakta-fakta Penumpang Wings Air yang Buka Jendela Darurat, Namanya Masuk Catatan Hitam dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2020/02/fakta-fakta-penumpang-wings-air-yang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar