Judul : Ormas Islam Bisa Keluarkan Sertifikat Halal, Ini Penjelasan Menag
link : Ormas Islam Bisa Keluarkan Sertifikat Halal, Ini Penjelasan Menag
Ormas Islam Bisa Keluarkan Sertifikat Halal, Ini Penjelasan Menag
Beritaterheboh.com - - Menteri Agama Fachrul Razi buka suara terkait draf RUU Omnibus Law cipta kerja terkait produk halal. Dalam draf tersebut nantinya kehalalan suatu produk bisa juga dilakukan oleh Ormas Islam, selain dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Fachrul Razi mengatakan hal itu sebagai suatu bentuk ide percepatan.
"Ide kami sebenarnya dua saja, satu bagaimana ada percepatan, kedua kami ingin yang mikro dan kecil dibebaskan dari biaya," kata Facrul di Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).
Selain untuk membantu pengusaha kecil, juga diharapkan sebagai bentuk percepatan perekonomian. Selain itu juga diharapkan dapat membantu MUI dalam mengurus usaha -usaha kecil tersebut.
"Kemudian mempercepat tadi itu mungkin muncul beberapa ide percepatan bagaimana kalau tidak semata-mata MUI, ada yang lain ikut membantu," ujar Fachrul.
Meski demikian, ia mengajak semua pihak menunggu dan mengawal pembahasan RUU tersebut.
"Tapi saya kira enggak baik juga kalau center karena memang sudah masuk uu cipta lapangan kerja. Nanti kita tunggu aja pembahasan dari DPR, Tapi intinya dua hal itu saya kira," tutup Fachrul.(suara.com/Artikel Asli)
from Berita Heboh https://ift.tt/38FEed7
via IFTTT
loading...
Demikianlah Artikel Ormas Islam Bisa Keluarkan Sertifikat Halal, Ini Penjelasan Menag
Sekianlah artikel Ormas Islam Bisa Keluarkan Sertifikat Halal, Ini Penjelasan Menag kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Ormas Islam Bisa Keluarkan Sertifikat Halal, Ini Penjelasan Menag dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2020/02/ormas-islam-bisa-keluarkan-sertifikat.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar