Viral Tagihan Listrik Warga Bali Capai Rp 21 Juta, Ini Penjelasan PLN

08.52
Viral Tagihan Listrik Warga Bali Capai Rp 21 Juta, Ini Penjelasan PLN - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Viral Tagihan Listrik Warga Bali Capai Rp 21 Juta, Ini Penjelasan PLN, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IFKNews Sekilas Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Viral Tagihan Listrik Warga Bali Capai Rp 21 Juta, Ini Penjelasan PLN
link : Viral Tagihan Listrik Warga Bali Capai Rp 21 Juta, Ini Penjelasan PLN

Baca juga


Viral Tagihan Listrik Warga Bali Capai Rp 21 Juta, Ini Penjelasan PLN


Beritaterheboh.com - Sebuah cuitan seorang warga Bali soal tagihan listrik PLN yang mencapai Rp 21 juta ramai di media sosial Twitter. Warga Bali itu diminta segera membayar tagihan agar token isi ulang tetap bisa digunakan.

Terkait hal itu, Manajer Unit Layanan Pelanggan PLN Kabupaten Gianyar Billy Ramadhan membenarkan ada warga Bali yang harus membayar tagihan listrik mencapai Rp 21 juta. Dia mengatakan, warga Bali ini diberi penalti karena melakukan pergeseran dan merusak segel KWh meter.

Pelanggaran ini dilakukan seorang pelanggan PLN berinisial NR yang tinggal di kawasan Banjar Abian Seka, Kabupaten Gianyar, Bali.

"Untuk pelanggan tersebut melakukan pergeseran KWh meter tanpa izin PLN dan merusak segel KWh meter yang mengakibatkan KWh meter PLN rusak dan tidak berfungsi sebagai mana mestinya. Sesuai dengan aturan PLN kejadian diatas masuk dalam pelanggaran tipe 2 (P2) dan ada tagihan susulan atas pelanggaran tersebut," kata Billy saat dihubungi, Kamis (13/2).


Kerusakan itu baru diketahui saat petugas PLN melakukan sidak ke sejumlah rumah di kawasan Gianyar pada Selasa (12/2). Pemilik mengaku tak sengaja merusak meteran KWh tersebut karena sedang renovasi toko mebel miliknya.

Menurut Billy, tindakan pemilik tetap dinilai sebagai pelanggaran karena memindah meteran KWh harus mendapat izin.

Penalti yang diberikan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Pemilik yang merusak akan diberikan tagihan susulan selama 9 bulan. Nilai tagihannya adalah 9 x 720 jam x daya tersambung x 0,85 x harga per KWh tertinggi.

"Jadi, biaya pemakaiannya atau tagihan susulannya adalah 9 x 720x 3,5 x 0,85 x Rp 1.100 adalah Rp 21.205.800," ucap Billy.

Atas kasus ini, pemilik rumah juga sudah bersedia membayar tagihan tersebut dengan cara mencicil. Pemilik rumah telah membayarkan Rp 2,2 juta. Sisanya akan dibayar enam kali dari Maret hingga Agustus mendatang.

"Kalau tidak melanjutkan pembayaran maka pemilik rumah tersebut tidak bisa menikmati aliran listrik dari manapun baik mau pasang baru atau pun mau nyantol dari tetangga," tegas Billy.

Billy juga berharap warga lain tidak mengikuti perbuatan NR. Dia berharap warga tak segan menghubungi PLN bila membutuhkan bantuan pengetahuan tentang listrik di rumah tangga atau bisnis.

"Kwh meter adalah milik PLN jadi diharapkan pelanggan tidak melakukan apa pun di kwh meter tersebut tanpa melapor terlebih dahulu ke PLN," ujar Billy.(kumparan.com)



from Berita Heboh https://ift.tt/2SH5uRI
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Viral Tagihan Listrik Warga Bali Capai Rp 21 Juta, Ini Penjelasan PLN

Sekianlah artikel Viral Tagihan Listrik Warga Bali Capai Rp 21 Juta, Ini Penjelasan PLN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Viral Tagihan Listrik Warga Bali Capai Rp 21 Juta, Ini Penjelasan PLN dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2020/02/viral-tagihan-listrik-warga-bali-capai.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar