Aturan Susi Diperlonggar, Kini Kapal Cantrang Boleh Melaut Lantaran...

11.34
Aturan Susi Diperlonggar, Kini Kapal Cantrang Boleh Melaut Lantaran... - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Aturan Susi Diperlonggar, Kini Kapal Cantrang Boleh Melaut Lantaran..., kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IFKNews Sekilas Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Aturan Susi Diperlonggar, Kini Kapal Cantrang Boleh Melaut Lantaran...
link : Aturan Susi Diperlonggar, Kini Kapal Cantrang Boleh Melaut Lantaran...

Baca juga


Aturan Susi Diperlonggar, Kini Kapal Cantrang Boleh Melaut Lantaran...

Beritaterheboh.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akan merombak sejumlah kebijakan era Susi Pudjiastuti. Sederet perubahan aturan tersebut dikatakannya akan diterbitkan bulan ini.

Dalam aturan barunya nanti, Edhy tidak menampik ada aturan-aturan yang dilonggarkan. Namun pihaknya akan tetap mengawasi pelaku usaha yang menyalahi aturan.

"Saya harapkan bulan ini selesai. Masalah peraturan saya agak longgarkan, yang penting pengawasan tapi kualitasnya tidak mengurangi. Kalau dia salah ya sudah kita cabut sampai ke akar-akarnya," kata Edhy di Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020).

Menurutnya, puluhan ribu lapangan pekerjaan di sektor perikanan telah hilang akibat aturan yang ada selama ini. Hal itu karena aturan yang ada kurang menyentuh sektor budi daya perikanan.

"Kemarin saya mengunjungi Bangka Belitung, antusiasme masyarakat pelaku perikanan tangkap budi daya itu sangat antusias. Kenapa? Karena ada potensi investasi yang masuk ke Indonesia triliunan, tapi ini mati. Ada puluhan ribu lapangan pekerjaan hilang, ini yang harus segera kita perbaiki," sebutnya.

Saat ini, pembahasan soal aturan yang akan direvisi masih dalam kajian berbagai pihak. Nantinya aturan tersebut akan dilaporkan ke Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, serta Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya harus laporkan ke pak Luhut dulu secara informal, kemudian saya akan laporkan ke Presiden, mungkin bisa kita presentasikan di ratas (rapat terbatas)," ujarnya.

Saat ditanya aturan apa saja yang direvisi, ia masih enggan menyebutkannya.

Berdasarkan catatan detikcom, ada 29 aturan KKP yang akan direvisi. Salah satu aturannya adalah mengenai ekspor benih lobster.

"(Aturan apa yang direvisi) kita tunggu ya, jangan buru-buru. Tapi yang jelas kita hitung dulu," kata Edhy.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengizinkan 30 kapal dengan alat tangkap cantrang beroperasi di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Laut Natuna Utara. Kapal-kapal tersebut merupakan pemegang Surat Keterangan Melaut (SKM) asal Jawa Tengah.

Menanggapi itu, Edhy meminta kepada semua pihak jangan terlalu meributkan suatu alat tangkap. Menurutnya, semua alat tangkap sama saja yang penting sesuai dengan aturan.

"Saya pikir alat tangkapnya apa saja yang penting sesuai dengan aturan. Jangan terlalu mendikotomi (mempertentangkan) suatu alat tangkap," kata Edhy di Kementerian Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020).

Ia tidak mempermasalahkan kapal-kapal tersebut menggunakan cantrang. Yang terpenting baginya dioperasikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, dibandingkan wilayah Natuna Utara di eksplorasi oleh orang asing.

"Mau diambil orang asing atau diambil orang kita? Jadi kita jangan berdebat dengan diri kita sendiri. Ketakutan terhadap sesuatu tapi masalahnya sekarang kita bisa menguatkan nggak? Daerah punya manfaat, nelayan punya manfaat, pengusaha industrinya bisa hidup, saya hanya berpikir itu. Daripada semua kapal asing di tengah laut di Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Cantrang Boleh Melaut Lagi, Edhy Prabowo: Yang Penting Sesuai Aturan

Porsi asing di luar Indonesia untuk sektor perikanan sendiri masih akan tetap ada, yakni sebagai investor.

"Investasi asing tetap ada, kalau penangkapannya kan bisa mix, tapi yang jelas harus orang Indonesia. Masa nakhoda kita nggak bisa, masa fishing master kita nggak bisa, masa kapten kapal kita nggak bisa, masa ABK (anak buah kapal) nggak bisa," tuturnya.

Sebagai informasi, Edhy telah mengizinkan 30 kapal cantrang menangkap ikan di Laut Natuna Utara dengan menggunakan Surat Keterangan Melaut (SKM). Surat tersebut diteken oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, M Zulficar Mochtar per tanggal 23 Januari 2020.(detik.com)

from Berita Heboh https://ift.tt/37RmDOg
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Aturan Susi Diperlonggar, Kini Kapal Cantrang Boleh Melaut Lantaran...

Sekianlah artikel Aturan Susi Diperlonggar, Kini Kapal Cantrang Boleh Melaut Lantaran... kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Aturan Susi Diperlonggar, Kini Kapal Cantrang Boleh Melaut Lantaran... dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2020/02/aturan-susi-diperlonggar-kini-kapal.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar