Judul : Tuntut Pelanggar PSBB Ditindak Sesuai UU Karantina Kesehatan, Politikus PKPI Ini 'Semprot' Anies Baswedan
link : Tuntut Pelanggar PSBB Ditindak Sesuai UU Karantina Kesehatan, Politikus PKPI Ini 'Semprot' Anies Baswedan
Tuntut Pelanggar PSBB Ditindak Sesuai UU Karantina Kesehatan, Politikus PKPI Ini 'Semprot' Anies Baswedan
Beritaterheboh.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada hari pertama berjalan lancar.
Melalui akun Twitternya, @TeddyGusnaidi menyatakan banyak pelanggaran terjadi pada hari pertama PSBB di DKI Jakarat, Jumat (10/4).
Karena itu, kata Teddy, saatnya Anies Baswedan menerapkan aturan dengan menindak tegas para pelanggar PSBB.
Teddy menegaskan, sekarang saatnya Anies menegakkan aturan, bukan bermain drama.
“Pak @aniesbaswedan, sesuai aturan, permohonan anda untuk PSBB sudah dikabulkan. Skrg waktunya menerapkan aturan, bukan bermain drama, dan menyalahkan yang lain. Anda punya wewenang itu buat apa” cuit kata Teddy, Sabtu (11/4).
“Banyak pelanggaran, tapi anda katakan lancar seolah2 tdk ada pelanggaran. Tindak tegas segera, jangan jadi pengecut dengan terus bermain drama,” tambah Teddy.
Teddy mengatakan, jika Anies tak mampu menegakkan aturan PSBB, sebaiknya mendelegasikan ke wakilnya, Ahmad Riza Patria.
“Memang, setiap apa yang dikerjakan Anies, pasti berantakan. Makanya harus dia delegasikan,” katanya.(Pojoksatu.id)
from Berita Heboh https://ift.tt/3a8OsTk
via IFTTT
loading...
Demikianlah Artikel Tuntut Pelanggar PSBB Ditindak Sesuai UU Karantina Kesehatan, Politikus PKPI Ini 'Semprot' Anies Baswedan
Sekianlah artikel Tuntut Pelanggar PSBB Ditindak Sesuai UU Karantina Kesehatan, Politikus PKPI Ini 'Semprot' Anies Baswedan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Tuntut Pelanggar PSBB Ditindak Sesuai UU Karantina Kesehatan, Politikus PKPI Ini 'Semprot' Anies Baswedan dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2020/04/tuntut-pelanggar-psbb-ditindak-sesuai.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar