Aturan Baru Kemenhub Tentang Tiket Pesawat Terbit, Maskapai Jelaskan Ilustrasi Perubahan Tarif

06.08
Aturan Baru Kemenhub Tentang Tiket Pesawat Terbit, Maskapai Jelaskan Ilustrasi Perubahan Tarif - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Aturan Baru Kemenhub Tentang Tiket Pesawat Terbit, Maskapai Jelaskan Ilustrasi Perubahan Tarif, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Tinggal Diem, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Aturan Baru Kemenhub Tentang Tiket Pesawat Terbit, Maskapai Jelaskan Ilustrasi Perubahan Tarif
link : Aturan Baru Kemenhub Tentang Tiket Pesawat Terbit, Maskapai Jelaskan Ilustrasi Perubahan Tarif

Baca juga


Aturan Baru Kemenhub Tentang Tiket Pesawat Terbit, Maskapai Jelaskan Ilustrasi Perubahan Tarif

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menerbitkan dua aturan baru terkait tarif pesawat yang berlaku mulai Jumat (29/3/2019) kemarin.

Kedua aturan (Kemenhub tersebut yakni Peraturan Menteri PM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Kemudian Keputusan Menteri Perhubungan KM Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

“Kedua aturan tersebut telah diundangkan pada hari ini, Jumat, 29 Maret 2019 dan malam ini akan kita upload peraturannya di website jdih.dephub.go.id,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan, di Jakarta, Jumat (29/3/2019).

Hengki menjelaskan, kedua aturan tersebut merupakan pembaruan dari PM 14 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri.

Baca: Kemenhub Rilis Regulasi Baru soal Harga Tiket Pesawat

Adapun perubahan aturan terkait besaran tarif batas bawah, dari yang sebelumnya sebesar 30 persen dari tarif batas atas menjadi 35 persen.

Sementara tarif batas atas tidak mengalami perubahan.

“Jadi yang tadinya Mekanisme Formulasi dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah ada di dalam satu Peraturan Menteri (PM 14 tahun 2016), sekarang terpisah menjadi Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri,” jelas Hengki.

VP Corporate Communication Garuda Indonesia Ikhsan Rosan menjelaskan ilustrasi penentuan tarif tiket pesawat pasca aturan baru ini terbit.

Misalnya bila tarif batas atas seharga Rp. 1.000.000, maka tarif batas bawah seharga Rp. 350.000.

Baca: Soal Tarif Ojol dari Kemenhub, Ini Kata Presiden Grab

Let's block ads! (Why?)

https://ift.tt/2YynEXM


loading...

Demikianlah Artikel Aturan Baru Kemenhub Tentang Tiket Pesawat Terbit, Maskapai Jelaskan Ilustrasi Perubahan Tarif

Sekianlah artikel Aturan Baru Kemenhub Tentang Tiket Pesawat Terbit, Maskapai Jelaskan Ilustrasi Perubahan Tarif kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Aturan Baru Kemenhub Tentang Tiket Pesawat Terbit, Maskapai Jelaskan Ilustrasi Perubahan Tarif dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/03/aturan-baru-kemenhub-tentang-tiket.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar