Judul : DPR Minta Pemerintah Kaji Penerapan BMAD Pelat Baja
link : DPR Minta Pemerintah Kaji Penerapan BMAD Pelat Baja
DPR Minta Pemerintah Kaji Penerapan BMAD Pelat Baja
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta Kementerian Keuangan responsif dalam menyikapi aspirasi dari para pelaku industri galangan kapal di Batam yang merasakan ketidakadilan dalam menjalankan kegiatan berusaha. Keberadaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2017 yang membebankan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap barang jadi turunan hot-rolled plate (HRP) atau pelat baja dinilai ganjal.
Pasalnya, menurut Bamsoet, sapaan akrab Ketua DPR RI itu, setelah pemberlakuan PMK tersebut, kapal yang diproduksi di dalam negeri dikenakan pajak mencapai 27,5 persen, yang terdiri dari 15 persen bea masuk dan 12,5 persen BMAD. Disisi lain, impor kapal dari luar negeri justru tidak dikenakan pajak.
“Sebuah peraturan seharusnya justru membuat mudah pelaku industri dalam mengembangkan usahanya. Bukan justru malah mempersulit apalagi sampai mematikan ataupun menimbulkan ketidakadilan dalam berusaha. Saya minta Komisi XI DPR RI membahas keberadaan PMK tersebut dalam rapat kerja dengan Kementerian Keuangan," ujar Bamsoet saat menerima perwakilan industri galangan kapal, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (27/3/2019).
Saat ini, para pelaku industri galangan kapal di kawasan Batam mengaku tidak bisa mengekspor 100 lebih kapal hasil produksinya. Jika dibiarkan berlarut, bisa mengancam kelangsungan industri galangan kapal dalam negeri yang telah menyerap lebih dari 2 ribu tenaga kerja. Industri galangan kapal yang menyerap banyak tenaga kerja harus terus tumbuh, karena bisa menunjang perekonomian nasional.
“Selain itu, industri galangan kapal juga bisa menjadi kebanggan nasional karena tidak banyak negara di dunia bisa memproduksi kapal. Walaupun bahan bakunya belum 100 persen produksi dalam negeri, namun setidaknya kita sudah mulai mencoba menghasilkan kapal yang diproduksi di dalam negeri," tuturnya.
Dikhawatirkan, masih kata legislator dapil Jawa Tengah VII itu, apabila industri galangan kapal di Batam terganggu, tidak hanya merugikan para pekerja saja. Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga tidak maksimal. Bukan tak mungkin pada akhirnya akan merembet kepada perekonomian nasional.
“Geliat ekonomi di daerah yang sudah bergerak maju, jangan sampai terhenti akibat kebijakan yang tidak tepat sasaran. Jangan sampai karena mengejar target penerimaan negara melalui pajak, malah menyebabkan industri galangan kapal sampai gulung tikar. Karena, nanti rakyat Indonesia jugalah yang akan dirugikan," paparnya.
Selain itu ia menambahkan, berdasarkan visi Presiden Joko Widodo menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia, maka industri galangan kapal dalam negeri seharusnya mendapatkan dukungan sehingga bisa meningkatkan daya saing. Memperkuat industri galangan kapal dalam negeri sama saja dengan memperkuat kedaulatan negara.
“Dengan luas laut lebih dari 3 juta km2, potensi pelayaran Indonesia sangat besar sekali. Kita tentu ingin kapal-kapal yang berlayar di perairan Indonesia adalah hasil dari tangan anak bangsa, bukan kapal hasil dari impor. Selain itu, sebagai bangsa maritim, Indonesia juga harus menunjukan kedigdayaannya dengan menjadi penyuplai kapal bagi negara-negara lainnya," tandas Bamsoet. (*)
https://ift.tt/2uK4kcJDemikianlah Artikel DPR Minta Pemerintah Kaji Penerapan BMAD Pelat Baja
Anda sekarang membaca artikel DPR Minta Pemerintah Kaji Penerapan BMAD Pelat Baja dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/03/dpr-minta-pemerintah-kaji-penerapan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar