BPIP Angkat Suara Soal Larangan Natal di Dharmasraya: Tak Dibenarkan!!

12.33
BPIP Angkat Suara Soal Larangan Natal di Dharmasraya: Tak Dibenarkan!! - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul BPIP Angkat Suara Soal Larangan Natal di Dharmasraya: Tak Dibenarkan!!, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IFKNews Sekilas Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : BPIP Angkat Suara Soal Larangan Natal di Dharmasraya: Tak Dibenarkan!!
link : BPIP Angkat Suara Soal Larangan Natal di Dharmasraya: Tak Dibenarkan!!

Baca juga


BPIP Angkat Suara Soal Larangan Natal di Dharmasraya: Tak Dibenarkan!!


Beritaterheboh.com - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menerima laporan adanya larangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. BPIP menyatakan larangan itu tidak dibenarkan.

"Pelarangan seperti ini tidak dibenarkan dalam konstitusi Indonesia. Negara ini berdasarkan Pancasila dan konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang memberi jaminan kepada setiap orang untuk beribadah," kata Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Romo Antonius Benny Susetyo kepada wartawan, Jumat (20/12/2019).

Dia menegaskan kembali sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Balikpapan, Rabu (18/12), bahwa semua warga negara bebas memeluk agama dan kepercayaan masing-masing. Benny, yang juga rohaniwan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), memahami larangan yang muncul di Dharmasraya itu bukan berasal dari pemerintah daerah setempat, melainkan dari unsur masyarakat adat. Maka solusinya adalah musyawarah.

"Tidak boleh warga negara melarang Natal. Pemda harus berkoordinasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah dan mufakat," kata Benny.

Dia mengingatkan kembali Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadat Pasal 14. Intinya, pemda berkewajiban mengakomodasi tempat ibadah warganya bila jumlah dan persetujuan sudah memenuhi syarat. Pasal 18 mengatur perihal izin sementara yang berlaku maksimal 2 tahun untuk pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadah sebagai rumah ibadah.

"Kewajiban kepala daerah setempat untuk memberikan fasilitas rumah ibadah," kata Benny.

Benny mendapat laporan dari Pastor Kepala Paroki Santa Barbara Sawahlunto bahwa muncul larangan kegiatan ibadah Natal dan tahun baru di Stasi Santa Anastasia Sikabau, Kabupaten Dharmasraya, dan Stasi Santo Paulus Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung.(detik.com)



from Berita Heboh https://ift.tt/34LYQ0v
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel BPIP Angkat Suara Soal Larangan Natal di Dharmasraya: Tak Dibenarkan!!

Sekianlah artikel BPIP Angkat Suara Soal Larangan Natal di Dharmasraya: Tak Dibenarkan!! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel BPIP Angkat Suara Soal Larangan Natal di Dharmasraya: Tak Dibenarkan!! dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/12/bpip-angkat-suara-soal-larangan-natal.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar