Dibayangi Aturan 3 Tahun Ber-KTA PDIP, Ini Kata Gibran

19.33
Dibayangi Aturan 3 Tahun Ber-KTA PDIP, Ini Kata Gibran - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dibayangi Aturan 3 Tahun Ber-KTA PDIP, Ini Kata Gibran, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IFKNews Sekilas Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dibayangi Aturan 3 Tahun Ber-KTA PDIP, Ini Kata Gibran
link : Dibayangi Aturan 3 Tahun Ber-KTA PDIP, Ini Kata Gibran

Baca juga


Dibayangi Aturan 3 Tahun Ber-KTA PDIP, Ini Kata Gibran


Beritaterheboh.com -  Nasib Gibran Rakabuming Raka dipertanyakan usai beredarnya aturan PDIP tentang pendaftaran Pilkada yang mensyaratkan kadernya harus minimal tiga tahun memiliki kartu tanda anggota (KTA). Apa kata Gibran?

Saat ditemui usai menemui relawan di Jebres, Solo, Gibran memilih menyerahkan hal itu kepada DPP PDIP ataupun DPD PDIP Jawa Tengah.

"Saya kembalikan lagi ke DPP dan DPD. Tanyakan saja ke Pak Pacul (Ketua DPD PDIP Jawa Tengah Bambang Wuryanto)," kata Gibran, Minggu (22/12/2019).

Gibran pun merasa tak mendapatkan hambatan saat mendaftarkan diri ke kantor DPD PDIP Jawa Tengah pada 12 Desember 2019 lalu. Aturan ber-KTA tiga tahun itu juga tidak ditanyakan hingga wawancara dalam fit and proper test Sabtu kemarin.

"(Pendaftaran) lancar. Tidak (ditanyakan soal syarat KTA tiga tahun)," kata dia.

Menurutnya, seluruh persyaratan sudah dia lengkapi. Aturan tersebut, kata Gibran, seharusnya ditanyakan kepada pembuatnya.

"Semua aturan sudah saya penuhi. Syaratnya sudah saya penuhi semua. Kalau mau menanyakan masalah peraturan tanyakan ke DPP atau DPD," tutupnya.

PDIP memang membuat 23 syarat yang harus dipenuhi pendaftar Pilkada yang diatur dalam Persyaratan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari Unsur Anggota/Kader Partai.

Dari 23 syarat itu, pada poin ke-12 dan 13 menyebutkan:

12. Kader/anggota Partai yang mencalonkan diri harus dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota dengan syarat menjadi anggota selama 3 (tiga) tahun terakhir berturut-turut.

13. Kader/anggota sebagaimana dimaksud pada nomor 12, harus menyertakan Rekomendasi dari pengurus Partai tempat yang bersangkut berdomisili.(detik.com)


from Berita Heboh https://ift.tt/35PiJoF
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Dibayangi Aturan 3 Tahun Ber-KTA PDIP, Ini Kata Gibran

Sekianlah artikel Dibayangi Aturan 3 Tahun Ber-KTA PDIP, Ini Kata Gibran kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dibayangi Aturan 3 Tahun Ber-KTA PDIP, Ini Kata Gibran dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/12/dibayangi-aturan-3-tahun-ber-kta-pdip.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar