Dikabulkan Hanya Rp50 Juta, Ternyata Mellya Juniarti Tuntut UAS Uang Mut'ah 1 Miliar. Ini Rinciannya

15.31
Dikabulkan Hanya Rp50 Juta, Ternyata Mellya Juniarti Tuntut UAS Uang Mut'ah 1 Miliar. Ini Rinciannya - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dikabulkan Hanya Rp50 Juta, Ternyata Mellya Juniarti Tuntut UAS Uang Mut'ah 1 Miliar. Ini Rinciannya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IFKNews Sekilas Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dikabulkan Hanya Rp50 Juta, Ternyata Mellya Juniarti Tuntut UAS Uang Mut'ah 1 Miliar. Ini Rinciannya
link : Dikabulkan Hanya Rp50 Juta, Ternyata Mellya Juniarti Tuntut UAS Uang Mut'ah 1 Miliar. Ini Rinciannya

Baca juga


Dikabulkan Hanya Rp50 Juta, Ternyata Mellya Juniarti Tuntut UAS Uang Mut'ah 1 Miliar. Ini Rinciannya


Beritaterheboh.com - Perceraian Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Mellya Juniarti sudah selesai diputuskan. Namun, perpisahan mereka masih menjadi sorotan saat UAS dan Mellya seolah berbalas pesan di media sosial.

Tak hanya itu saja, Pengadilan Agama (PA) Bangkinang, Kampar, Riau mewajibkan UAS untuk membayar uang mut'ah sebesar Rp50 juta kepada sang mantan istri, Mellya. Keputusan itu merujuk pada Undang-undang perkawinan NO.1 Tahun 1974.


"Iya benar. Jadi yang Rp50 juta itu, putusan memang hakim yang memutus secara ex officio hak ex officio itu hak hakim untuk memutuskan karena berdasarkan aturan undang-undang kalau cerai talak itu, suami diwajibkan untuk memberikan mut'ah, iddah dan nafkah ketinggalan untuk istrinya. Itu hal yang biasa itu," kata kuasa hukum UAS, Hasan Basri, dikutip dari detikcom.


Menurutnya, uang sebesar itu dibayarkan untuk memenuhi tiga bagian sebagai nafkah mut'ah, iddah, dan kiswah. Masing-masing memiliki jumlah yang berbeda.

"Mut'ah kemarin itu memang Rp 30 juta, iddah Rp 15 Juta yang Rp 5 juta itu kiswah. Itu yang diputus hakim secara ex officio tadi," lanjutnya.

Lebih lanjut, Hasan mengungkap fakta lainnya. Menurut Hasan, pada awalnya Mellya menuntut sekitar Rp1 miliar lebih. Hanya saja, PA Bangkinang hanya mengabulkan Rp50 juta.

Dijelaskan pula oleh Hasan, kalau dalam tuntutan Mellya disebut kewajiban menafkahi anak mereka sebesar Rp 4.250.000. Namun, oleh pihak UAS dinaikkan menjadi Rp5 juta, dengan mengurangi nafkah lainnya.

"Sesungguhnya yang dituntut istrinya itu banyak kemarin. Mut'ahnya Rp1 miliar, iddahnya Rp300 juta, kiswahnya Rp200 juta. Untuk anak Rp4,245 juta sementara anak malah kita (berikan) Rp5 juta dengan ibu itu (Mellya) ini di luar biaya jajan atau kalau jalan-jalan. UAS memberikan Rp 5 juta setiap bulan," kata Hasan.

Berbicara mengenai nafkah mut'ah, iddah, dan kiswah menurut mazhab Syafi'i adalah wajib. Melansir NU Online, tidak semua perceraian mengharuskan suami membayarkan mut'ah. Misalnya dalam kasus cerai mati, para ijma' ulama tidak harus dibayarkan seperti dikemukakan oleh Muhyiddin Syarff an-Nawawi.


Namun, perempuan yang dicerai oleh suaminya berhak mendapatkan mut'ah apabila inisiatif perpisahan berasal dari suaminya. Artinya, jika perceraian itu dilayangkan oleh pihak perempuan makan kasus faskh (cerai gugat), dia tidak berhak menerima.

Sedangkan dalam kasus perceraian UAS dan Mellya ini, digugat oleh pihak suami.(Haibunda.com)

from Berita Heboh https://ift.tt/347k8VR
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Dikabulkan Hanya Rp50 Juta, Ternyata Mellya Juniarti Tuntut UAS Uang Mut'ah 1 Miliar. Ini Rinciannya

Sekianlah artikel Dikabulkan Hanya Rp50 Juta, Ternyata Mellya Juniarti Tuntut UAS Uang Mut'ah 1 Miliar. Ini Rinciannya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dikabulkan Hanya Rp50 Juta, Ternyata Mellya Juniarti Tuntut UAS Uang Mut'ah 1 Miliar. Ini Rinciannya dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/12/dikabulkan-hanya-rp50-juta-ternyata.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar