Judul : Pemerintah Jawab Tuntutan Andre Gerindra Cabut Permendag 7/2018
link : Pemerintah Jawab Tuntutan Andre Gerindra Cabut Permendag 7/2018
Pemerintah Jawab Tuntutan Andre Gerindra Cabut Permendag 7/2018
Beritaterheboh.com - - Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut Permendag Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Semen dan Semen Clinker karena dinilai tidak dibutuhkan rakyat. Kemendag pun memberi penjelasan.Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhan mengatakan Permendag 7/2018 bukan dimaksudkan untuk membuka keran impor semen. Dia mengatakan permendag tersebut dibuat untuk membatasi.
"Kalau Permendag 7 Tahun 2018 dicabut, semen impor akan menjadi barang bebas, tidak bisa diawasi. Ini yang harus kita pikirkan. Saya sepakat industri semen dalam negeri harus dilindungi," jelas Indrasari Wisnu Wardhana, Jakarta Selasa (10/12/2019).
Indrasari menjelaskan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR di gedung Parlemen untuk menjawab permintaan Andre Rosiade. Andre meminta Permendag Nomor 7/2018 dicabut karena menurutnya saat ini Indonesia mengalami surplus semen 35-40 juta ton per tahun.
Namun Andre mengakui belum ada impor semen lewat kebijakan Permendag 7/2018. Meski begitu, dia menganggap Permendag tersebut dijadikan alat untuk mengancam industri semen lokal untuk menjual clinker-nya ke pabrik semen asal Cina yang bila ditolak, impor akan dibuka. Andre kemudian meminta Permendag 7/2018 direvisi.
Terkait hal tersebut, Indrasari berjanji akan mempelajari terlebih dahulu di mana celah yang bisa dijadikan alat untuk mengancam industri semen nasional.
Indrasari juga menjawab pertanyaan Andre soal Permendag 110/2018 terkait impor baja tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya. Indrasari menjelaskan Permendag 110/2018 ialah revisi atas Permendag 22/2018. Sehingga pemeriksaan kembali ke wilayah kepabeanan (border) melalui Pusat Logistik Berikat (PLB).
Namun dia mengakui bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur Bea-Cukai agar menjalankan tugas dari Permendag 110/2018 dalam hal pengawasan kegiatan impor di pelabuhan belum keluar.
Di samping itu pula, lanjut Indrasari, Kemendag juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait ketentuan surat rekomendasi atau pertimbangan teknis (pertek) pemegang angka pengenal importir produsen (API-P).
Dalam RDP tersebut, Andre mengatakan pihaknya akan meminta Kemenperin untuk tidak menghapus kewenangannya dalam menerbitkan pertimbangan teknis (pertek) atau surat rekomendasi untuk pemegang Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) terutama sektor logam dan baja. Sebab ketentuan pertek dari Kemenperin ini cukup efektif dalam membendung impor baja.
(jbr/idn/detik.com)
from Berita Heboh https://ift.tt/2P9iNJV
via IFTTT
loading...
Demikianlah Artikel Pemerintah Jawab Tuntutan Andre Gerindra Cabut Permendag 7/2018
Sekianlah artikel Pemerintah Jawab Tuntutan Andre Gerindra Cabut Permendag 7/2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pemerintah Jawab Tuntutan Andre Gerindra Cabut Permendag 7/2018 dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/12/pemerintah-jawab-tuntutan-andre.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar