Judul : Sebar Hoax di Grup WA Gerakan Prabowo, Pensiunan TNI AD Akhirnya Dibui
link : Sebar Hoax di Grup WA Gerakan Prabowo, Pensiunan TNI AD Akhirnya Dibui
Sebar Hoax di Grup WA Gerakan Prabowo, Pensiunan TNI AD Akhirnya Dibui
Beritaterheboh.com - Hoax 7 kontainer surat suara tercoblos menjelang Pemilu 2019 menyeret banyak pelaku. Salah satunya pensiunan TNI AD Sugiyono yang menyebar hoax di grup WhatsApp Gerakan Nasional Presidium Prabowo (GNPP). Bagaimana ceritanya?
Kasus bermula saat Sugiyono menyebarkan pesan berantai di Grup WhatApp GNPP pada 2 Januari 2019, yaitu:
Tolong dicek kebenarannya. Info ini di Tanjung Priok dan nongkrong 7 kontainer berisi 80 juta surat suara yang sudah dicoblos nomor 1. Dijaga ketat aparat.
Di Grup WhatApp itu juga ada pensiunan TNI AL, Mujiman. Mendapati pesan itu, Mujiman kemudian memviralkan lagi. Disusul muncul hoax yang dibuat Bagus. Ia mengirimkan pesan suara ke grup WhatsApp bernama 'Prabowiseso' yaitu:
Assalamualaikum Mbak Titi ini saya posisi saya di Bogor, saya ditelepon temen orang Tanjung Priok, seorang marinir katanya sekarang ini lagi geger lagi heboh ditemukan satu kontainer surat suara ya surat suara yang sudah dicoblos nomor satu isinya ee isinya itu 80 juta surat suara tolong sam kalau ada akses tolong sampaikan ke Pak Joksan ya Mbak Titi ada akses sampeyan ke Pak Joksan atau ke Pak Prabowo untuk segera ngirim orang yang punya power untuk ngecek itu sekarang masih dibuka lagi geger katanya lagi diamanin marinir gitu coba karena aku lagi di Bogor.
Hoax itu kemudian bikin geger. KPU melaporkan hoax ini ke aparat. Sugiyono kemudian ditangkap dan diadili. Pada 1 Oktober 2019, jaksa menuntut Sugiyono selama 3 tahun penjara. Pada 9 Oktober, PN Jakpus menyatakan Sugiyono terbukti menyebarkan berita bohong, menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan menjatuhkan 2 tahun penjara.
Baik jaksa dan terdaksa sama-sama mengajukan banding. "Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 563/pid.sus/2019/PN.JKT.PTS tanggal 9 Oktober 2019, yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata ketua majelis Imam Sungudi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (24/12/2019).
Putusan itu diketok pada Senin (23/12) kemarin dengan anggota Haryono dan Singgih Budi Prakoso. Berikut total hukuman yang dilakukan komplotan tersebut:
1. Titi Setiawati dihukum 18 bulan penjara.
2. Bagus Buwana dihukum 2 tahun penjara.
3. Mujiman dihukum 2 tahun penjara.
4. M Iwan Kurniawan dihukum 2 tahun penjara.
detik.com
from Berita Heboh https://ift.tt/2SmePzC
via IFTTT
loading...
Demikianlah Artikel Sebar Hoax di Grup WA Gerakan Prabowo, Pensiunan TNI AD Akhirnya Dibui
Sekianlah artikel Sebar Hoax di Grup WA Gerakan Prabowo, Pensiunan TNI AD Akhirnya Dibui kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Sebar Hoax di Grup WA Gerakan Prabowo, Pensiunan TNI AD Akhirnya Dibui dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/12/sebar-hoax-di-grup-wa-gerakan-prabowo.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar