Judul : Diangkat Jadi Komisaris Independen Pertamina, Intip Gaji dan Tugas Rangkap Jabatan Ahok BTP
link : Diangkat Jadi Komisaris Independen Pertamina, Intip Gaji dan Tugas Rangkap Jabatan Ahok BTP
Diangkat Jadi Komisaris Independen Pertamina, Intip Gaji dan Tugas Rangkap Jabatan Ahok BTP
Beritaterheboh.com - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina(Persero) menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak hanya menjabat sebagai komisaris utama tetapi juga merangkap sebagai komisaris independen.
"Jadi, pak Basuki Tjahaja Purnama, jabatannya sekarang komut, (dan) komisaris independen," kata Vice President Corporate Communication Fajriyah Usman saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (23/12).
Menurut Fajriyah, pengangkatan jabatan Ahok yang merangkap sebagai komisaris independen dilakukan sesuai peraturan menteri BUMN, bahwa perseroan BUMN harus memiliki dewan anggota komisaris independen sebesar 20 persen.
"Pertamina sekarang sudah punya Alexander Lei sebagai komisaris independen. Sekarang ditambah satu lagi, Pak BTP sebagai komisaris independen juga. Sudah mencukupi sesuai dengan peraturan," ungkapnya.
"(Sekarang) Penyerahan surat keputusan, penyerahan salinan. keputusan RUPS yang lain, memberhentikan Pak Suahasil Nazara sebagai komisaris, dan digantikan Pak Isa Rahmatarwata yang sekarang menjabat sebagai Dirjen Kekayaan Negara (DJKN)," pungkasnya.
Kendati demikian, Fajriyah tidak berkomentar banyak terkait alasan dibalik pergantian tersebut. Ia pun langsung masuk ke dalam Gedung Kementerian BUMN untuk menyerahkan salinan keputusan yang dipegangnya.
Tugas Komisaris Independen, Jabatan Rangkap Ahok di Pertamina
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) menambah jabatan yang diemban Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di perusahaan migas BUMN tersebut. Tak cuma Komisaris Utama, kini Ahok juga rangkap jabatan sebagai Komisaris Independen.
Apa sih komisaris independen?
Mengutip penjelasan Pasal 120 ayat (2) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), komisaris independen adalah komisaris dari pihak luar. Komisaris independen tidak terafiliasi dengan pihak manapun, terutama pemegang saham utama, anggota direksi dan atau anggota dewan komisaris lainnya.
Lihat juga: Ahok Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Independen Pertamina
Sementara, berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, anggota komisaris diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Persero tersebut.
"Serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya," tulis Pasal 28 UU tersebut.
Komposisi komisaris, lanjut UU itu, ditetapkan sedemikian rupa, sehingga memungkinkan pengambilan keputusan dapat dilakukan secara efektif, tepat dan cepat, serta dapat bertindak secara independen.
Adapun, masa jabatannya ditetapkan 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
Gaji Ahok
Sesuai Peraturan Menteri BUMN PER-06/MBU/06/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, besaran honorarium anggota komisaris adalah 90 persen dari komisaris utama.
Sementara, besaran gaji komisaris utama adalah 45 persen dari direktur utama. Perhitungan gaji direksi sendiri ditetapkan lewat pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN. Besaran gaji ini ditetapkan melalui RUPS/Menteri BUMN setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak Januari tahun berjalan.
Selain gaji, komisaris independen juga mendapatkan insentif kerja atau tantiem sebesar 90 persen dari komisaris utama. Adapun tantiem komisaris utama adalah 45 persen dari direktur utama.
Lihat juga: Ahok Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Independen Pertamina
Ketentuan mengenai tantiem diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/05/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Berdasarkan laporan keuangan Pertamina 2018, kompensasi yang diberikan kepada jajaran direksi dan komisaris perusahaan mencapai US$47,23 juta atau setara Rp661 miliar (kurs Rp14 ribu per dolar AS).
Jika dibagi rata-rata dengan direksi dan komisaris Pertamina yang berjumlah 17 orang, maka per orang menerima sekitar Rp38 miliar dalam satu tahun atau sebesar Rp3,16 miliar per bulan.
Kompensasi sendiri pada umumnya mencakup gaji tetap, bonus, tunjangan, Tunjangan Hari Raya (THR).
cnnindonesia.com
from Berita Heboh https://ift.tt/2SjxegD
via IFTTT
loading...
Demikianlah Artikel Diangkat Jadi Komisaris Independen Pertamina, Intip Gaji dan Tugas Rangkap Jabatan Ahok BTP
Sekianlah artikel Diangkat Jadi Komisaris Independen Pertamina, Intip Gaji dan Tugas Rangkap Jabatan Ahok BTP kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Diangkat Jadi Komisaris Independen Pertamina, Intip Gaji dan Tugas Rangkap Jabatan Ahok BTP dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/12/diangkat-jadi-komisaris-independen.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar