Ngenes! 5 Fakta soal Pengguna Tol Bayar Denda Rp 1 Juta karena e-Toll Hilang

23.03
Ngenes! 5 Fakta soal Pengguna Tol Bayar Denda Rp 1 Juta karena e-Toll Hilang - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ngenes! 5 Fakta soal Pengguna Tol Bayar Denda Rp 1 Juta karena e-Toll Hilang, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IFKNews Sekilas Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ngenes! 5 Fakta soal Pengguna Tol Bayar Denda Rp 1 Juta karena e-Toll Hilang
link : Ngenes! 5 Fakta soal Pengguna Tol Bayar Denda Rp 1 Juta karena e-Toll Hilang

Baca juga


Ngenes! 5 Fakta soal Pengguna Tol Bayar Denda Rp 1 Juta karena e-Toll Hilang


Beritaterheboh.com -  Baru-baru video pengakuan pengguna tol yang diharuskan membayar denda Rp 1 juta karena tidak bisa menunjukkan kartu e-Toll ramai di media sosial. Pengakuan tersebut diungkapkan oleh pemilik akun Facebook Sakti Kurnia melalui video siaran langsung pada Kamis (19/12).

Ia mengungkapkan, saat itu dirinya hendak keluar dari Gerbang Tol Penompo, Mojokerto. Sayangnya, pemiliki akun Facebook tersebut tidak mendapati kartu e-Toll miliknya.

Berikut lima fakta pengguna tol yang diharuskan membayar Rp 1 juta karena e-Toll hilang.

1. Tempuh perjalan dari gerbang tol di Semarang hingga Mojokerto.


Dalam video siaran langsung berdurasi 2 menit 32 detik itu, Sakti Kurnia mengungkapkan ia menempuh perjalanan mulai dari Gerbang Tol Banyumanik semarang dan hendak keluar melalui Gerbang Tol Penompo, Mojokerto.

"Ini saya dari Gerbang Tol Banyumanik ke Gerbang Tol Mojokerto (Penompo)," ucap pria dalam video tersebut.

2. Pengguna tol tak bisa menunjukkan kartu e-Toll.


Saat hendak keluar Gerbang Tol Penompo, Mojokerto, pemilik akun Facebook Sakti Kurnia tidak bisa menunjukkan kartu e-Toll miliknya. Ia mengaku bahwa kartu e-Toll miliknya hilang dicuri orang. Padahal ia mengungkapkan baru saja mengisi saldo.

"Saya tadi habis isi saldo e-Toll, terus dicuri orang," jelasnya.

3. Dikenakan denda dua kali lipat

Karena tidak bisa menunjukkan kartu e-Toll saat hendak keluar dari Gerbang Tol Penompo, ia pun diharuskan membayar denda dua kali lipat. Sampai akhirnya ia pun dikenakan tarif sebesar Rp 1.002.000.

4. Sesuai prosedur dan peraturan


Manajer Tol Surabaya Mojokerto PT Jasa Marga Persero, Erfan Afandi denda yang diberikan itu sudah sesuai prosedur dan peraturan. Kendaraan yang dikendarai oleh Sakti Kurnia merupakan kendaraan golongan II, yaitu truk. Sesuai aturan, kendaraan golongan II, tarif normal terjauh cluster 3 dari gerbang Tol Banyumanik Semarang sampai Gerbang Tol Warungun Surabaya senilai Rp 501 ribu.

Pemberlakuan denda dua kali lipat kepada pengemudi kendaraan golongan II itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, tepatnya pada pasal 86 ayat 2.

5. Viral di media sosial

Video siaran langsung itu dibagikan oleh pemilik akun Facebook bernama Sakti Kurnia itu pun ramai. Sejak diunggah pada Kamis (19/12) sekitar pukul 11.53 WIB, hingga artikel ini ditulis, setidaknya video tersebut sudah tayang hingga 378 ribu kali.

Tak hanya itu, video soal denda Rp 1 juta karena tidak bisa menunjukkan kartu e-Toll itu tersebut juga mendapat lebih dari 1.900 komentar dan dibagikan lebih dari 1.700 pengguna Facebook lainnya.(kumparan.com)

from Berita Heboh https://ift.tt/34Jd0Q1
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Ngenes! 5 Fakta soal Pengguna Tol Bayar Denda Rp 1 Juta karena e-Toll Hilang

Sekianlah artikel Ngenes! 5 Fakta soal Pengguna Tol Bayar Denda Rp 1 Juta karena e-Toll Hilang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ngenes! 5 Fakta soal Pengguna Tol Bayar Denda Rp 1 Juta karena e-Toll Hilang dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/12/ngenes-5-fakta-soal-pengguna-tol-bayar.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar