Terkait Isu Larangan Rayakan Natal di Sumbar, Ini Penjelasan Mabes Polri

18.19
Terkait Isu Larangan Rayakan Natal di Sumbar, Ini Penjelasan Mabes Polri - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Terkait Isu Larangan Rayakan Natal di Sumbar, Ini Penjelasan Mabes Polri, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IFKNews Sekilas Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Terkait Isu Larangan Rayakan Natal di Sumbar, Ini Penjelasan Mabes Polri
link : Terkait Isu Larangan Rayakan Natal di Sumbar, Ini Penjelasan Mabes Polri

Baca juga


Terkait Isu Larangan Rayakan Natal di Sumbar, Ini Penjelasan Mabes Polri


Beritaterheboh.com - Mabes Polri menyampaikan umat Kristiani di Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya dan Nagari Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat hanya bisa merayakan Hari Natal di gereja yang resmi, bukan di ruang publik secara besar-besaran. 

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan situasi ini sebenarnya bukan hal baru, karena sudah menjadi kesepakatan bersama antara warga di dua daerah tersebut sejak lama.

"Ada sebuah konsensus perjanjian dengan masyarakat setempat bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan ibadah ini pertama adalah dipersilakan melaksanakan ibadah Natal seperti biasa di tempat ibadah resmi dan juga dirumah secara pribadi. Namun, bila ada melaksanakan secara jamaah di rumah diminta oleh pemerintah Kabupaten dilaksanakannya di tempat ibadah resmi, jadi sekali lagi tidak ada larangan itu," kata Asep kepada wartawan di Hotel Bidakara, Kamis (19/12/2019).

Asep menambahkan, pihak keamanan (TNI-Polri) dalam hal ini hanya bertugas menjaga perjanjian itu dan menjamin keamanan umat Kristiani dalam menjalani Ibadah Hari Natal.

"Jadi pihak kepolisian bekerja sama dengan pemerintah Kabupaten untuk betul-betul menjaga konsensus ini, supaya semuanya bisa terjaga dan pihak kepolisian khususnya di-back up oleh TNI dan pemerintah daerah memberikan jaminan itu, bahwa tidak ada sama sekali larangan pelaksanaan ibadah menjelang Natal ini," ucapnya.

Untuk diketahui, sejak tahun 1985, umat Katolik yang menetap di Nagari Sikabau melakukan kebaktian di sebuah rumah. Namun pada awal 2000, sekelompok warga menolak dan membakar rumah tersebut.

Akibat tindakan itu, umat Katolik di Kampung Baru tidak diizinkan untuk melaksanaan kebaktian dan merayakan Natal bersama sejak 2004-2018.

Ketua Umum Stasi Katolik setempat Maradu Lubis telah berupaya menjalin koordinasi dengan pemerintah dan kelompok masyarakat setempat pada 2010 hingga melapor ke Komnas HAM Sumbar pada 28 Maret 2018.

Namun hingga sebulan kemudian, Pemkab Dharmasraya tak kunjung merespons surat permohonan klarifikasi yang dilayangkan Komnas HAM.

Nasib serupa juga dialami tiga denominasi di Nagari Sungai Tambang. Mereka dilarang melakukan ibadah berjamaah di kawasan yang kerap terjadi masalah antaragama setiap tahunnya.

Polsek setempat sempat mempertanyakan legalitas rumah yang dijadikan tempat ibadah umat Kristen jamaat HKBP, GBI maupun Katolik.

Terkait hal itu, pihak kecamatan berusaha mengundang pimpinan dan perangkat setempat untuk menggelar rapat koordinasi pada 16 Desember 2019.(suara.com)

from Berita Heboh https://ift.tt/2EzdKMW
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Terkait Isu Larangan Rayakan Natal di Sumbar, Ini Penjelasan Mabes Polri

Sekianlah artikel Terkait Isu Larangan Rayakan Natal di Sumbar, Ini Penjelasan Mabes Polri kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Terkait Isu Larangan Rayakan Natal di Sumbar, Ini Penjelasan Mabes Polri dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/12/terkait-isu-larangan-rayakan-natal-di.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

1 komentar:

bam dum tus mengatakan...

ayo daftarkan diri anda di a*g*e*n*3*6*5 :D
WA : +85587781483

Posting Komentar