Cara Menko Mahfud Tindak Pelanggar HAM Masa Lalu Lewat Jalur Non-Yudisial

08.20
Cara Menko Mahfud Tindak Pelanggar HAM Masa Lalu Lewat Jalur Non-Yudisial - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Cara Menko Mahfud Tindak Pelanggar HAM Masa Lalu Lewat Jalur Non-Yudisial, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Cara Menko Mahfud Tindak Pelanggar HAM Masa Lalu Lewat Jalur Non-Yudisial
link : Cara Menko Mahfud Tindak Pelanggar HAM Masa Lalu Lewat Jalur Non-Yudisial

Baca juga


Cara Menko Mahfud Tindak Pelanggar HAM Masa Lalu Lewat Jalur Non-Yudisial

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md mengungkapkan akan menghidupkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Jika ini berhasil dihidupkan, tidak akan mengesampingkan tindakan hukum yang akan dikenakan kepada para pelanggar HAM berat di masa lalu.

"Betul dan pasti," singkat Mahfud di Kantornya, Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).

Dijelaskan Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi, bahwasannya tupoksi KKR adalah memproses pelanggaran HAM masa lalu yang kiranya tak cukup kuat diproses melalui mekanisme yudisial.

"Jadi bisa dialihkan ke mekanisme KKR. Pak Menko Mahfud berkeinginan, maka itu bisa kita bahas kembali begitu," jelas Mualimin.

Namun terkait kategorisasi pelanggaran HAM mana saja yang diproses lewat jalur yudisial dan KKR, Mualimin belum dapat membeberkannya.

Sebab, pembahasan ini masih dirapatkan untuk menyatukan pandangan dari tiap perspektif, mulai dari Ombudsman, Kantor Staf Kepresidenan, Staf Khusus Presiden, Pengamat Politik LIPI, dan Kemenkumham sebagai unsur pemerintahan.

"Ini kan lagi mendalami dulu. Setelah kita mendalami ini, kemudian kan prosesnya harus melalui program legislasi nasional atau Prolegnas di DPR RI," Mualimin menandasi.

2 dari 2 halaman

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2rUdiG4
December 05, 2019 at 07:17AM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com https://ift.tt/2rUdiG4
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Cara Menko Mahfud Tindak Pelanggar HAM Masa Lalu Lewat Jalur Non-Yudisial

Sekianlah artikel Cara Menko Mahfud Tindak Pelanggar HAM Masa Lalu Lewat Jalur Non-Yudisial kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Cara Menko Mahfud Tindak Pelanggar HAM Masa Lalu Lewat Jalur Non-Yudisial dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/12/cara-menko-mahfud-tindak-pelanggar-ham.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar