Judul : Kapolri: People Power yang Gulingkan Pemerintah Bisa Dipidana
link : Kapolri: People Power yang Gulingkan Pemerintah Bisa Dipidana
Kapolri: People Power yang Gulingkan Pemerintah Bisa Dipidana
Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian angkat bicara mengenai rencana sekelompok orang yang berupaya memobilisasi massa atau people power jelang rapat pleno KPU. Menurut Tito, bila aksi tersebut tergolong ancaman dan dapat menggulingkan pemerintahan yang sah, maka tindakan tersebut dapat terancam pidana.
"Kalau seandainya ada ajakan untuk pakai people power, itu mobilisasi umum untuk melakukan penyampaian pendapat, harus melalui mekanisme ini. Kalau tidak menggunakan mekanisme ini, apalagi kalau ada bahasa akan menjatuhkan pemerintah, itu pasal 107 KUHP jelas. Ini adalah undang-undang yang dibuat oleh rakyat. Itu bahasanya jelas. Yaitu perbuatan untuk menggulingkan pemerintah yang sah, maka ada ancaman pidananya," tegas Tito di Gedung DPR, Selasa (7/5/2019).
Menurut Tito, bila mana aksi massa dalam tujuan tersebut berjalan, maka Polri dan TNI dapat dengan tegas mengambil langkah-langkah.
"Kalau ternyata memprovokasi atau menghasut untuk melakukan upaya pidana, misalnya makar itu pidana. Kalau ada provokasi dilakukan makar itu ada aturan sendiri Undang-undang 46 pasal 14 dan 15 atau menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran," kata Tito.
http://bit.ly/2WsnM9P
May 07, 2019 at 02:05PM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2WsnM9P
via IFTTT
Demikianlah Artikel Kapolri: People Power yang Gulingkan Pemerintah Bisa Dipidana
Anda sekarang membaca artikel Kapolri: People Power yang Gulingkan Pemerintah Bisa Dipidana dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/05/kapolri-people-power-yang-gulingkan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar