Judul : Pelapor Minta Wanita di Video Ancam Penggal Jokowi Ditangkap
link : Pelapor Minta Wanita di Video Ancam Penggal Jokowi Ditangkap
Pelapor Minta Wanita di Video Ancam Penggal Jokowi Ditangkap
Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap HS, pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Video ancaman terhadap Jokowi di sela-sela aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu Jumat lalu itu sempat viral dan menuai banyak kecaman.
Ketua Umum Relawan Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer mengapresiasi langkah cepat polisi menangkap pengancam Presiden ke-7 RI itu. Sebagai pelapor, Immanuel berharap polisi juga segera menangkap wanita yang terlihat dalam video viral tersebut.
"Yang perempuan itu juga pasti diproses. Dan sudah kita bikin LP-nya (laporannya)," ujar Immanuel saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Minggu (12/5/2019).
Dia menambahkan, wanita tersebut diduga sebagai pembuat video. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah meresahkan masyarakat.
"Imbauan kepada (pendukung) 01, 02, apapun perbedaan jangan pernah menyampaikan hal-hal berbahaya, apalagi terkait menghilangkan nyawa seseorang, apalagi ini mengancam seorang kepala negara, mengancam sesama pendukung saja tidak boleh karena ada hukumnya," ucap Immanuel.
Laporan sendiri telah dilayangkan Immanuel ke Polda Metro Jaya pada Sabtu 11 Mei 2019 sore. Laporan terkait ancaman penggal Jokowi ini terdaftar dengan nomor LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
"Barang buktinya flashdisk, video, dan gambar-gambar," tutur Immanuel.
* Ikuti perkembangan Real Count Pilpres 2019 yang dihitung KPU di tautan ini
http://bit.ly/2JwqGH2
May 12, 2019 at 07:51PM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2JwqGH2
via IFTTT
Demikianlah Artikel Pelapor Minta Wanita di Video Ancam Penggal Jokowi Ditangkap
Anda sekarang membaca artikel Pelapor Minta Wanita di Video Ancam Penggal Jokowi Ditangkap dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/05/pelapor-minta-wanita-di-video-ancam.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar