Hore! THR PNS Cair 24 Mei 2019

15.02
Hore! THR PNS Cair 24 Mei 2019 - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hore! THR PNS Cair 24 Mei 2019, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Entertainment, Artikel Gosip Artis, Artikel Showbiz, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hore! THR PNS Cair 24 Mei 2019
link : Hore! THR PNS Cair 24 Mei 2019

Baca juga


Hore! THR PNS Cair 24 Mei 2019

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan hingga saat ini sebanyak 1.237 Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diterbitkan. Namun angka tersebut baru separuh dari jumlah PNS yang seharusnya mendapatkan sanksi ini.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, pada 6 Maret 2019, BKN telah melayangkan imbauan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar melaksanakan penjatuhan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi PNS terkena tindak pidana korupsi (Tipikor) dan telah berkekuatan hukum tetap (BHT).

Penjatuhan sanksi pemberhentian ini paling lambat 30 April 2019 dan melaporkan pelaksanaannya kepada Kepala BKN dengan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). 

"Imbauan tenggat waktu ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/50 /M.SM.00.00/2019 tanggal 28 Februari 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh PPK," ujar dia di Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Namun sampai hari ini baru 1.237 SK PTDH yang diterbitkan atau sekitar 53 persen dari total 2.357 SK PTDH yang seharusnya diterbitkan PPK, meliputi 58 PNS Pusat dan 1.179 PNS Daerah.

Pemberitahuan tenggat waktu ini merupakan progres tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) antara BKN, Kementerian PANRB, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tanggal 13 September 2018 dengan Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum terhadap PNS Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan.

"Pemberitahuan disampaikan kepada seluruh PPK instansi pusat dan daerah," kata dia.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2GXOwcY
May 03, 2019 at 02:51PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2GXOwcY
via IFTTT



loading...

Demikianlah Artikel Hore! THR PNS Cair 24 Mei 2019

Sekianlah artikel Hore! THR PNS Cair 24 Mei 2019 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hore! THR PNS Cair 24 Mei 2019 dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/05/hore-thr-pns-cair-24-mei-2019.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar