Ini Besaran THR Buat Pimpinan dan Pegawai Non-PNS di Lembaga Non Struktural

14.05
Ini Besaran THR Buat Pimpinan dan Pegawai Non-PNS di Lembaga Non Struktural - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ini Besaran THR Buat Pimpinan dan Pegawai Non-PNS di Lembaga Non Struktural, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ini Besaran THR Buat Pimpinan dan Pegawai Non-PNS di Lembaga Non Struktural
link : Ini Besaran THR Buat Pimpinan dan Pegawai Non-PNS di Lembaga Non Struktural

Baca juga


Ini Besaran THR Buat Pimpinan dan Pegawai Non-PNS di Lembaga Non Struktural

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non-Struktural.

“Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan Tunjangan Hari Raya,” bunyi Pasal 2 PP tersebut dikutip dari laman Setkab, Jumat (10/5/2019).

Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, terdiri atas:

a. ketua/kepala;

b. wakil ketua/wakil kepala;

c. sekretaris; dan/atau

d. anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia;

b. telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan; dan

c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan

d. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.

“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud diberikan sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum bulan Hari Raya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini.

Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud lebih besar dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, maka Tunjangan Hari Raya diberikan sebesar penghasilan sesuai besaran penghasilan dalam lampiran.

“Besaran penghasilan Tunjangan Hari Raya dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini,” Pasal 4 ayat (3) PP ini.

Besaran THR sebagai lampiran PP itu adalah:

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2DYO5NS
May 10, 2019 at 07:00PM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2DYO5NS
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Ini Besaran THR Buat Pimpinan dan Pegawai Non-PNS di Lembaga Non Struktural

Sekianlah artikel Ini Besaran THR Buat Pimpinan dan Pegawai Non-PNS di Lembaga Non Struktural kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ini Besaran THR Buat Pimpinan dan Pegawai Non-PNS di Lembaga Non Struktural dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/05/ini-besaran-thr-buat-pimpinan-dan.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar