Jaksa Agung Sebut Penerapan Pasal Makar ke Pengancam Presiden Sudah Tepat

14.26
Jaksa Agung Sebut Penerapan Pasal Makar ke Pengancam Presiden Sudah Tepat - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jaksa Agung Sebut Penerapan Pasal Makar ke Pengancam Presiden Sudah Tepat, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jaksa Agung Sebut Penerapan Pasal Makar ke Pengancam Presiden Sudah Tepat
link : Jaksa Agung Sebut Penerapan Pasal Makar ke Pengancam Presiden Sudah Tepat

Baca juga


Jaksa Agung Sebut Penerapan Pasal Makar ke Pengancam Presiden Sudah Tepat

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo menilai penerapan pasal makar terhadap penghina Presiden. Seperti yang disangkakan terhadap tersangka HS yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Sama makar juga kan mengancam memenggal kepala Presiden, gimana sih? Baca Pasal 104 KUHP jelas di situ mengancam memenggal, makanya harus hati-hati bicara itu," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Sabtu (18/5/2019).

Meski mengatakan khilaf dan menyesal saat mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi, tersangka HS tetap harus menerima konsekuensi atas tindakannya.

Prasetyo mengatakan, hanya mengancam, sudah memenuhi delik pidananya. Sekarang, tinggal penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan sesuai pasal makar yang digunakan.

"Dari situ jaksa menilai lagi, kalau memang layak diteruskan kami limpahkan ke pengadilan. Kami serahkan keputusan hakim. Tidak ada obral-obralan pasal makar, semua berangkat dari bukti yang ada," kata Prasetyo.

Sebelumnya, Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menilai mengatakan ancaman memenggal Presiden tidak dapat dikategorikan dan diukur sebagai sebuah permulaan pelaksanaan untuk membunuh Presiden.

"Menyebutkan atau bahkan mengancam akan membunuh presiden bisa jadi merupakan suatu delik pidana, tetapi untuk makar hal ini terlalu mengada-ada," ujar Erasmus.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2YDGbBn
May 18, 2019 at 02:08PM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2YDGbBn
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Jaksa Agung Sebut Penerapan Pasal Makar ke Pengancam Presiden Sudah Tepat

Sekianlah artikel Jaksa Agung Sebut Penerapan Pasal Makar ke Pengancam Presiden Sudah Tepat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jaksa Agung Sebut Penerapan Pasal Makar ke Pengancam Presiden Sudah Tepat dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/05/jaksa-agung-sebut-penerapan-pasal-makar.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar