Koruptor Pembangunan Jalan di Pagar Alam Protes Divonis 4 Tahun Penjara

14.01
Koruptor Pembangunan Jalan di Pagar Alam Protes Divonis 4 Tahun Penjara - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Koruptor Pembangunan Jalan di Pagar Alam Protes Divonis 4 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Entertainment, Artikel Gosip Artis, Artikel Showbiz, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Koruptor Pembangunan Jalan di Pagar Alam Protes Divonis 4 Tahun Penjara
link : Koruptor Pembangunan Jalan di Pagar Alam Protes Divonis 4 Tahun Penjara

Baca juga


Koruptor Pembangunan Jalan di Pagar Alam Protes Divonis 4 Tahun Penjara

Liputan6.com, Palembang - Muhammad Teguh, terdakwa dugaan mark up pembangunan akses Jalan Bandar Udara Atung Bungsu, Dempo Selatan, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya divonis 4 tahun penjara.

Direktur Utama PT Baniah Rahmad Utama itu terbukti telah menggelapkan dana anggaran pembangunan di tahun 2013.

Selama proses persidangan, terdakwa telah mengembalikan uang negara sekitar Rp5,3 miliar, yang digunakannya untuk kebutuhan pribadi.

Majelis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (29/4/2019), memutuskan terdakwa dugaan mark up dana pembangunan akses jalan di Kota Pagar Alam ini, mendapat vonis kurungan penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Danil, kuasa hukum terdakwa mengatakan, Muhammad Teguh, sudah mengembalikan uang sesuai dengan kerugian yang dialami negara.

"Klien kita sudah mengembalikan uang negara sekitar Rp5,3 miliar. Jumlah itu sesuai dengan taksiran kerugian keuangan negara dari BPKP," katanya.

Namun pengacara terdakwa merasa keberatan dengan vonis hukuman penjara selama 4 tahun, yang ditetapkan Majelis Hakim PN Palembang. Menurutnya, vonis majelis hakim sangat berat.

"Kenapa vonisnya hampir sama seperti tuntutan jaksa. Kami siap mengajukan banding," ujarnya.

Dalam amar putusan yang dibacakan, Majelis Hakim PN Palembang menganggap perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap pembangunan akses di Kota Pagar Alam, tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2GUgCWJ
April 30, 2019 at 08:01PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2GUgCWJ
via IFTTT



loading...

Demikianlah Artikel Koruptor Pembangunan Jalan di Pagar Alam Protes Divonis 4 Tahun Penjara

Sekianlah artikel Koruptor Pembangunan Jalan di Pagar Alam Protes Divonis 4 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Koruptor Pembangunan Jalan di Pagar Alam Protes Divonis 4 Tahun Penjara dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/05/koruptor-pembangunan-jalan-di-pagar.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar