Judul : KPK Masih Beri Tenggat Waktu ke Para Caleg untuk Laporkan Harta Kekayaan
link : KPK Masih Beri Tenggat Waktu ke Para Caleg untuk Laporkan Harta Kekayaan
KPK Masih Beri Tenggat Waktu ke Para Caleg untuk Laporkan Harta Kekayaan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang penutupan waktu pelaporan harta kekayaan bagi para calon anggota legislatif, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu mereka untuk melapor. Komisi antirasuah masih membuka layanan pelaporan harta kekayaan atau LHKPN di gedung ACLC (Anti Corruption Learning Centre) hingga Rabu (29/5/2019).
"Jadi, dipersilakan bagi para caleg terpilih untuk melaporkan kekayaannya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (28/5/2019).
KPK, kata Febri, juga telah mendapat surat dari KPU yang isinya mengingatkan kepada seluruh jajaran lembaga penyelenggara pemilu yang berada di tingkatan kabupaten, kota dan provinsi di seluruh Indonesia agar tanda terima yang diproses yakni versi sejak 20 September 2018 lalu atau saat Daftar Calon Tetap (DCT) diterbitkan KPU.
Kemudia Febri mengingatkan ada ancaman bagi caleg yang tidak melaporkan harta kekayaannya. Mereka bisa tak dilantik apabila tidak melaporkan LHKPN.
Ancaman tersebut termaktub dalam Pasal 37 Peraturan KPU No 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pasal 84A Peraturan KPU Nomor 21 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD.
Baca: Lewat Sebuah Rekaman Video, SBY Berujar: Akibat Bertemu Jokowi, AHY, Saya dan Demokrat Diserang
"Dalam peraturan tersebut ditetapkan bahwa calon terpilih harus menyerahkan tanda terima LHKPN dalam jangka waktu 7 hari setelah dikeluarkannya putusan KPU mengenai penetapan calon terpilih. Jika calon terpilih tidak menyerahkan tanda terima LHKPN, KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden, Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan Gubernur," kata Febri pada Jumat (17/5) lalu di kantornya.
KPK membuka pelayanan untuk pelaporan harta kekayaan sudah mulai dilakukan sejak tanggal 16 Mei 2019 lalu dan akan ditutup satu pekan setelah KPU mengumumkan hasil resmi yakni pada 21 Mei 2019.
Sementara, menurut informasi yang dimiliki oleh KPK, pada periode 22-27 Mei lalu, terdapat 685 tamu yang mendatangi gedung lembaga antirasuah. Mereka datang untuk melaporkan harta kekayaan caleg yang terpilih.
Menurut Febri, sebagian besar dokumen yang mereka bawa telah lengkap dan kemudian KPK menerbitkan tanda terima pelaporan LHKPN.
"Namun, terdapat beberapa pelapor yang belum melengkapi surat kuasa, sehingga tanda terima akan diterbitkan setelah semua persyaratan lengkap," kata Febri.
Menurut informasi yang dimiliki oleh KPK, sejak KPU menetapkan Daftar Calon Tetap hingga Senin (27/5), total sudah ada 35.506 caleg yang melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
"Sebanyak 74 persen di antaranya telah diberikan tanda terima pelaporan LHKPN atau sebanyak 26.342 orang. Sementara, sisanya sedang dalam proses," jelas Febri.
Menurut Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan pelaporan harta kekayaan itu bisa dijadikan salah satu indikator bagi calon pemilih ketika memilih caleg nanti.
"Apabila caleg itu jujur dan bersih maka ia pasti akan melaporkan harta kekayaan. Kalau kita melihat periode 10 tahun ke belakang, pemilih kan maunya memilih berdasarkan satu indikator yang bisa diuji. Sekarang, di pemilu 2019, indikator LHKPN elektronik bisa dijadikan salah satu indikator yang sah," kata Pahala kemarin.
http://bit.ly/2X5wzPoDemikianlah Artikel KPK Masih Beri Tenggat Waktu ke Para Caleg untuk Laporkan Harta Kekayaan
Anda sekarang membaca artikel KPK Masih Beri Tenggat Waktu ke Para Caleg untuk Laporkan Harta Kekayaan dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/05/kpk-masih-beri-tenggat-waktu-ke-para.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar