Judul : Pembatasan Akses WhatsApp, Facebook dan Instagram Resmi Dicabut Kemkominfo
link : Pembatasan Akses WhatsApp, Facebook dan Instagram Resmi Dicabut Kemkominfo
Pembatasan Akses WhatsApp, Facebook dan Instagram Resmi Dicabut Kemkominfo
Langkah pemerintah dalam membatasi akses media sosial dinilai tidak sesuai dengan UUD 1945 dan Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (HAM). Asosiasi Jurnalis Independen (AJI) nampaknya mendesak pemerintah untuk segera mencabut kebijakan pembatasan akses media sosial.
AJI pun meminta pemerintah untuk menghormati hak publik untuk memperoleh informasi, walau tak memungkiri adanya hoaks di media sosial.
"Kami menilai langkah ini tak sesuai Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi," ungkap Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan, dalam keterangan resmi AJI, Sabtu (25/5/2019).
http://bit.ly/2M9t0H4
May 25, 2019 at 03:35PM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2M9t0H4
via IFTTT
Demikianlah Artikel Pembatasan Akses WhatsApp, Facebook dan Instagram Resmi Dicabut Kemkominfo
Anda sekarang membaca artikel Pembatasan Akses WhatsApp, Facebook dan Instagram Resmi Dicabut Kemkominfo dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/05/pembatasan-akses-whatsapp-facebook-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar